Volksraad (Dewan Rakyat) adalah lembaga penasihat, dan kemudian semi-legislatif untuk Hindia Belanda, yang diatur oleh undang-undang pada tahun 1916 tetapi baru didirikan dengan pembentukan Dewan tersebut pada tahun 1918. Ini merupakan upaya yang ragu-ragu dan lambat dalam mendemokratisasi Hindia Belanda sebagai bagian dari "kebijakan etis" yang diadopsi oleh pemerintah Belanda. Kekuasaan Volksraad terbatas karena hanya memiliki wewenang penasihat. Meskipun sebagian anggota dewan dipilih, hanya sebagian kecil penduduk yang memiliki hak pilih.[1]
Awalnya, Volksraad memiliki 39 anggota, yang kemudian bertambah menjadi 60. Organisasi ini dibentuk ulang setiap empat tahun. Anggota-anggotanya sebagian dipilih melalui pemilihan, dan sebagian lagi ditunjuk oleh administrasi kolonial.[1]
Latar Belakang
Gagasan mengenai sebuah badan perwakilan di Hindia Belanda muncul, sebagian, karena Politik Etis yang diterapkan oleh pemerintah Belanda sebagai bagian dari peralihan dari sekadar eksploitasi koloni menuju perwujudan kepedulian terhadap rakyat Indonesia serta kesejahteraan mereka.[2] Selama Perang Dunia I, pihak Belanda merasa cemas akan kemungkinan ancaman Jepang terhadap Hindia Belanda. Mengingat terbatasnya jumlah pasukan Belanda setempat yang tersedia untuk pertahanan, otoritas kolonial bertanya kepada para pemimpin Indonesia apakah rakyat Indonesia bersedia untuk diwajibkan menjalani dinas militer. Organisasi politik Indonesia, Budi Utomo, mendukung gagasan pembentukan milisi tersebut; namun, organisasi politik Sarekat Islam menolak gagasan ini, dengan alasan mereka enggan bertempur demi sebuah wilayah jajahan di mana mereka tidak memiliki perwakilan legislatif. Pada tahun 1915, Budi Utomo akhirnya beralih pandangan dan sependapat dengan sikap tersebut.[3] Pada tahun 1916–1917, sebuah kelompok yang terdiri dari para delegasi Budi Utomo, Sarekat Islam, dan Perserikatan Para Bupati, serta perwakilan dari berbagai wilayah di Jawa, berkeliling Belanda untuk mengampanyekan tuntutan perwakilan dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Ratu Wilhelmina. Meskipun pihak Belanda menolak untuk mempertimbangkan segala bentuk pembagian kekuasaan, mereka menyadari bahwa pemberian konsesi terbatas mungkin diperlukan; maka pada tanggal 16 Desember 1916, menyusul usulan dari Menteri Urusan Kolonial Thomas Bastiaan Pleyte—sebuah Wet (undang-undang Belanda) disahkan untuk membentuk sebuah badan penasihat tanpa wewenang legislatif apa pun, yakni Volksraad.[4][5][6][7]
Ada dua sesi singkat Volksraad setiap tahun. Pada sesi pertamanya, yang dibuka pada 21 Mei 1918, Jacob Christiaan Koningsberger terpilih sebagai ketua untuk tahun 1918–1919.[7] Usulan untuk mengirimkan "teles loyal" kepada Ratu Belanda ditolak, sementara usulan lain yang mengizinkan debat dilakukan dalam Bahasa Melayu disahkan. Pada sesi kedua tahun itu, pada bulan November, 'Radicale Concentratie' didirikan sebagai sebuah faksi. Melalui faksi ini, Tjokroaminito menyerukan agar Volksraad menjadi lebih dari sekadar badan penasihat, tetapi badan perwakilan bagi rakyat Hindia Belanda, khususnya penduduk asli Indonesia. Kritik keras terhadap pemerintahan kolonial dari anggota Indonesia dan Belanda, terutama mengingat peristiwa politik yang bergejolak di Eropa pada saat itu, menimbulkan kekhawatiran yang begitu besar sehingga pada bulan November Gubernur Jenderal van Limburg Stirum berpidato di Volksraad dan menjanjikan reformasi administrasi yang ekstensif.[10] Hal ini memotivasi tokoh-tokoh nasionalis Indonesia dan Tjoroaminoto untuk segera mengorganisir anggota dan mengajukan mosi agar pemerintah segera mewujudkan perubahan besar yang dijanjikan pada sistem politik dan pemerintahan Hindia Timur. Mosi yang diajukan oleh 'Radicale Concentratie' menyerukan kepada pemerintah untuk:
segera membentuk parlemen terpilih dengan hak untuk mengesahkan undang-undang
bekerja sama dengan organisasi politik domestik
membentuk pemerintahan baru yang dapat diterima oleh Volksraad sebelum tahun 1921
Pemerintah Belanda membentuk komisi yang dipimpin oleh Profesor Carpentier Alting untuk mempelajari mosi tersebut. Berdasarkan saran dari komisi ini, mosi tersebut ditolak hampir dua tahun kemudian pada tahun 1920. Janji-janji yang tidak ditepati dari gubernur jenderal kemudian dikenal dengan pahit sebagai "janji-janji November".
Abdul Muis tidak lagi melihat gunanya Volksraad dan mengundurkan diri pada tahun 1921. Agus Salim menggantikannya.[11][12][13][14]
Pada tahun 1927, "Volksraad" dijadikan badan legislatif bersama, tetapi gubernur jenderal tetap memiliki hak veto. Kegunaan utama "Volksraad" bagi Belanda adalah sebagai sarana untuk mempelajari pendapat masyarakat Indonesia, sementara anggota nasionalis Indonesia dapat menginformasikan kepada publik tentang aspirasi mereka. Pada tahun yang sama, Mohammad Husni Thamrin diangkat menjadi anggota. Ia mendirikan 'Faksi Nasional' dengan tujuan yang dinyatakan untuk kemerdekaan penuh bagi Indonesia. Sementara itu, nasionalis Indonesia Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan mengadopsi strategi non-kooperasi dengan otoritas kolonial.[15][16]
Sementara itu, anggota Faksi Nasional makin prihatin dengan tindakan represif yang dilakukan terhadap Soekarno dan kepemimpinan PNI, yang meliputi pemantauan dan penggerebekan rumah mereka oleh polisi kolonial. Thamrin menyebut tindakan ini sebagai "provokasi". Pemerintah memprotes penggunaan istilah ini dan meminta Thamrin untuk mencabutnya. Setelah penangkapan kepemimpinan PNI pada tahun 1929, anggota pro-kemerdekaan memperkeras pendirian mereka, yang berpuncak pada Petisi Soetardjo, yang diajukan oleh anggota progresif yang dipimpin oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo pada 15 Juli 1936. Petisi tersebut menyerukan otonomi bagi Indonesia sebagai bagian dari persemakmuran Belanda dalam waktu sepuluh tahun. Setelah debat, "Volksraad" menerima petisi tersebut dengan 26 suara mendukung dan 20 suara menolak, dengan 15 abstain. Di antara mereka yang menentang terdapat enam orang Indonesia, dan petisi tersebut baru disetujui setelah penghapusan tenggat waktu sepuluh tahun oleh Soetardjo meyakinkan faksi Liga Ekonomi Politik Belanda yang beranggotakan lima orang untuk mendukungnya. Pada tanggal 16 November 1938, pemerintah Belanda secara resmi menolak petisi tersebut, dengan alasan isinya tidak jelas dan tuntutannya bertentangan dengan sistem pemerintahan yang ada.[17][18] Kemudian, orang Indonesia mulai mengejek "Volksraad" dengan mencemoohnya menggunakan ungkapan bahasa Indonesia "Volk Sekarat", yang berarti "Rakyat berada di ambang kematian". Ini merujuk pada keadaan ekonomi yang sangat buruk yang dialami rakyat Indonesia sebagai akibat dari kemerosotan ekonomi.[12]
Pada tanggal 21 Mei 1939, delapan organisasi nasionalis, termasuk partai-partai yang terwakili di Volksraad, bersatu membentuk Gabungan Politik Indonesia.[19][20] Pada bulan September 1940, GAPI meminta pemerintah Belanda, yang saat itu berada di pengasingan di London akibat invasi Jerman ke Belanda, untuk membentuk persatuan Belanda-Indonesia dan Volksraad yang sepenuhnya dipilih. Sebagai hasil dari tuntutan baik dari dalam maupun luar Volksraad, pada tanggal 14 September 1940, Belanda membentuk Komisi beranggotakan tujuh orang untuk Mempelajari Perubahan Administrasi yang dipimpin oleh anggota Dewan Hindia F.H. Visman untuk mengadakan diskusi dan mendengarkan tuntutan para nasionalis Indonesia. Selain Visman, anggota lainnya adalah Direktur Yudisial K.L.J Endgoven, anggota Volksraad T.G.S.G Moelia, Ong Swan Yoe, anggota Dewan Hindia Soejono, Soepomo, dan Profesor Wertheim. Sekretarisnya adalah A.K. Pringgodigdo. Para anggota bertemu dengan tokoh-tokoh terkenal yang dianggap mewakili aliran sosial dan politik utama mereka. Komisi Visman menerbitkan laporannya pada tahun 1942, hanya beberapa minggu sebelum invasi Jepang, tetapi satu-satunya konsesi yang diberikan adalah bahwa kata "Indonesia" selanjutnya dapat digunakan sebagai pengganti "Pribumi" untuk merujuk pada orang-orang dan negara tersebut.[20][21][20][22]
Pada tahun 1942, setelah Pendudukan Jepang, pemerintah Belanda menghapus jabatan gubernur jenderal dan membubarkan "Volksraad". Perannya kemudian diambil alih oleh sebuah badan yang terdiri dari kepala-kepala departemen.[23][24] Pada bulan September 1943, pemerintah Jepang mendirikan Dewan Penasihat Pusat ("Chuo Sangi-in") sebagai bentuk representasi rakyat Indonesia.[25]
Keanggotaan
Pada awalnya, 15 dari 39 anggota adalah warga negara Indonesia asli, sedangkan kursi lainnya ditempati oleh orang Eropa dan "orang oriental asing". Pada tahun 1927, jumlah kursi ditingkatkan menjadi 60. Dari 30 anggota asli Indonesia, 20 dipilih, dan 10 diangkat.[26][27]
Pada tahun 1922, Konstitusi Belanda direvisi untuk menyatakan bahwa kecuali secara khusus dicadangkan, semua wewenang didelegasikan ke Hindia Timur, yang konstitusinya juga harus direvisi dan disetujui oleh parlemen Belanda. Salah satu hasilnya adalah bahwa tiga kelompok yang diwakili dalam "Volksraad", yaitu Belanda, Indonesia, dan orientalis lainnya, memiliki pemilihan terpisah untuk perwakilan mereka. Hal ini memastikan bahwa perwakilan Indonesia tidak akan memiliki mayoritas, sehingga melindungi kepentingan Belanda.[28]
Masa jabatan anggota Volksraad adalah tiga tahun, yang pada tahun 1925 diperpanjang menjadi empat tahun. Anggota Indo-Eropa yang terkenal termasuk Karel Zaalberg dan Dick de Hoog.
Pemilihan "Volksraad" terakhir diadakan pada tahun 1939, meskipun prosesnya masih tidak langsung. Sepersepuluh dari populasi memilih 937 anggota pemilih, dan 515 lainnya ditunjuk oleh pemerintahan kolonial. Proses ini menghasilkan sebelas dari 19 anggota "Volksraad" Indonesia yang merupakan pejabat pemerintah aktif atau mantan pejabat pemerintah.[15] Gubernur Jenderal Belanda van Starkenborgh ingin menunjuk seorang Indonesia, Achmad Djajadiningrat, sebagai ketua tetapi ditolak oleh Menteri Urusan Kolonial Belanda Charles Welter, yang menunjuk orang Belanda Jan Jonkman.[29][30]
Abeyasekere, Susan (1976). One Hand Clapping: Indonesian Nationalists and the Dutch 1939-1942. Centre of Southeast Asian Studies, Monash University. ISBN0909835381.
Herkusumo, Arniati Prasedyawati (1982). Chuo Sangi-in: Dewan Pertimbang Pusat Pada Masa Pendudukan Jepang. Jakarta, Indonesia: PT. Rosda Jayaputra.
Benda, Harry J.; van der Wal, S.L. (1965). De Volksraad en de staatkundige ontwikkeling van Nederlandsch-Indië: The Peoples Council and the political development of the Netherlands-Indies. J.B. Wolters.
Cribb, Robert (2001). "Parlemen Indonesia 1945-1959". Dalam Suryakusuma, Julia I. (ed.). Panduan Parlemen Indonesia. Yayasan API. hlm.271–198. ISBN979-96532-1-5.
Fischer, Louis (1959). The Story of Indonesia. London: Hamish Hamilton.
Gonggong, Anhar (2001). "Parlemen dalam Konteks Sejarah 1918-1945: Pergumulan Mencari Bentuk dan Pelaksanaan Demokrasi". Dalam Suryakusuma, Julia I. (ed.). Panduan Parlemen Indonesia. Yayasan API. hlm.253–270. ISBN979-96532-1-5.
Kusuma, A.B (2004). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: memuat salinan dokumen otentik badan oentoek menyelidiki oesaha2 persiapan kemerdekaan. Depok, Indonesia: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. ISBN979-8972-28-7.
Merrillees, Scott (2015). Jakarta: Portraits of a Capital 1950–1980. Jakarta: Equinox Publishing. ISBN9786028397308.
Palmier, Leslie H. (1965). Indonesia. London: Thames and Hudson.
Palmer and Colton. A History of the Modern World (McGraw-Hill, Inc. 1992). ISBN0-07-557417-9