Sejarah
Pada awal tahun 1986, sebuah organisasi bernama Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso sedang mempersiapkan proposal pendirian perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Poso. Para pengurus melakukan penjajakan dengan cara mencari dukungan kepada Universitas Tadulako (UNTAD) di Palu, yang diharapkan dapat menjadi pembina dan sekaligus dapat membantu penyediaan tenaga kerja dosen senior. Rektor UNTAD pada waktu itu, Prof. Mattulada, memberikan dukungan dalam bentuk surat rekomendasi.
Proposal disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX, yang disampaikan langsung oleh J. Santo sebagai salah satu pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso. J. Santo berkonsultasi dengan koordinator kopertis Wilayah IX. Pada 14 September 1986, Koordinator Kopertis Wilayah IX, Moh. Ridwan Matayang, bersama tim evaluasi, tiba di Poso untuk melakukan evaluasi kelayakan terhadap pendirian perguruan tinggi. Mereka memutuskan bahwa Universitas Sintuwu Maroso memenuhi syarat untuk memperoleh izin operasional.
Pada 15 September 1986, Koordinator Kopertis Wilayah IX melantik mantan Bupati Poso, Marto Herlan Koeswandi, sebagai Rektor Universitas Sintuwu Maroso yang pertama. Selain itu, digelar pula pelantikan pejabat-pejabat Pembantu Rektor, masing-masing J. Tadanugi sebagai Pembantu Rektor Bidang Akademik, Abdul Karim sebagai Pembantu Rektor Bidang Administrasi dan M. Siombo sebagai Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan. Pada saat yang sama, juga dilantik para pejabat Dekan, yaitu T. Malaka sebagai Dekan Fakultas Pertanian, S. P. Santo sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan, dan HG. Taroreh sebagai Dekan Fakultas Ekonomi.
Pada 16 Oktober 2017, ratusan mahasiswa menggelar aksi demo di depan halaman kampus, membakar ban mobil bekas dan kursi di halaman kampus, menutup semua pintu keluar masuk ke universitas, dan tidak mengizinkan kehadiran aparat Kepolisian Resor Poso (Polres Poso). Mereka menuntut dan mendesak rektor untuk memberikan kejelasan dan transparan terhadap sejumlah dana, seperti beasiswa, SPP yang terus naik, fasilitas kampus, dana pembangunan, dan biaya pungutan koperasi mahasiswa. Aksi ini berlangsung selama sekitar dua jam dan melumpuhkan aktivitas perkuliahan di UNSIMAR.[1][2]
UNSIMAR berencana untuk membuka kampus kedua di Kecamatan Poso Pesisir.[3]
Suwardi Pantih terpilih kembali sebagai rektor untuk periode 2023–2027 melalui pemilihan tertutup yang dilaksanakan pada 25 Januari 2023. Ia dilantik pada 6 Maret 2023 di Poso dengan agenda pengembangan manajemen universitas menuju pencapaian akreditasi unggul.[4]
Krisis internal
Pada awal tahun 2025, Universitas Sintuwu Maroso menjadi objek investigasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI (LLDIKTI XVI) yang berlangsung pada 6–7 Maret 2025.[5] Investigasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran akademik, termasuk praktik pemberian nilai dan penerbitan ijazah tanpa proses pembelajaran yang sah melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).[5] Pimpinan universitas dilaporkan tidak menandatangani berita acara hasil temuan investigasi tersebut.[5] Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) dari kementerian kemudian melakukan evaluasi lanjutan pada 11–13 Juni 2025.[5] Pada 17–19 Juni 2025, sejumlah mahasiswa, dosen, dan staf menggelar demonstrasi di lingkungan kampus yang menyebabkan kegiatan perkuliahan terhenti sementara. Mereka melayangkan mosi tidak percaya kepada rektor dan para wakilnya.[6] Aksi tersebut antara lain diikuti dengan penyegelan ruang kerja rektorat.[7] Pada 18 Juni 2025, Suwardi Pantih menyatakan dalam konferensi pers bahwa tuduhan yang disampaikan peserta aksi tidak benar dan melaporkan sejumlah demonstran ke Polres Poso atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan fasilitas.[8][9] Sehari kemudian, peserta aksi merilis petisi yang berisi sejumlah tuntutan, seperti desakan untuk memberhentikan rektor dan para wakilnya, transparansi pengelolaan anggaran universitas: termasuk dana bantuan pemerintah, dana wisuda tahun akademik 2023–2024, serta pengelolaan dana abadi universitas.[7] Pada 20 Juni 2025, dua calon mahasiswa melayangkan somasi kepada rektor terkait program RPL.[10]
Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (YPSM) kemudian memberhentikan Suwardi Pantih dari jabatan rektor pada 21 Juni 2025 dan menunjuk mantan Wakil Bupati Poso, Abdul Muthalib Rimi, sebagai penjabat rektor.[11][12] Pada 9 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjatuhkan sanksi administratif berat berupa larangan penerimaan mahasiswa baru serta penghentian sementara layanan yudisium dan wisuda, setelah memutuskan bahwa terdapat pelanggaran tata kelola yang tidak sesuai dengan peraturan kementerian. Pihak LDDIKTI XVI memberikan UNSIMAR waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan.[13] Pemberhentian Suwardi Pantih secara formal dikukuhkan melalui Keputusan Pengurus YPSM Nomor 030/Kep/YPSM/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang juga menetapkan pemberhentiannya sebagai dosen tetap di UNSIMAR.[14] Keputusan tersebut kemudian menjadi objek sengketa hukum setelah Suwardi Pantih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan nomor perkara 2/G/2026/PTUN.PL pada 21 Januari 2026.[15]
Setelah melalui masa pembinaan dan penataan tata kelola institusi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mencabut sanksi administratif terhadap UNSIMAR pada 22 Februari 2026 sehingga universitas kembali memperoleh hak operasional penuh, termasuk penerimaan mahasiswa baru dan pelaksanaan wisuda.[16]