Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dirafinasi dan dipasarkan. Akibat praktik ini, Hindia Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda berkembang.