Kecamatan ini diresmikan sebagai kecamatan ke-16 oleh Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri pada Selasa, 20 Mei 2025. Pelaksana Tugas (Plt.) Camat diserahkan kepada Sri Susanty Raiman.[2]
Pembentukan
Kecamatan ini disahkan pada tahun 2024, sebagai 'kecamatan ke-16' di Kabupaten Seram Bagian Timur, merujuk kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.[3]
Hingga tanggal 16 Januari 2025, kecamatan Ukar Sengan belum juga mendapatkan kode wilayah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Noaf Rumauw, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, akhirnya bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Arman, di Jakarta. Ia mengatakan bahwa hanya bila persyaratan itu saja telah diselesaikan, maka Ukar Sengan sudah bisa langsung menjadi kecamatan definitif di kabupaten Seram Bagian Timur.[4]
Kecamatan Ukar Sengan resmi menjadi kecamatan ke-16 (dimekarkan dari kecamatan Seram Timur) di Kabupaten Seram Bagian Timur setelah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan kode wilayah kecamatan tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Noaf Rumauw yang memperjuangkan penerbitan kode wilayah kecamatan Ukar Sengan. Ia mengatakan "Dua hari lalu, saya ditelpon oleh orang Kemdagri. Mereka jelaskan kepada saya soal keluarnya Kode Wilayah Kecamatan Ukar Sengan". Dikutip dari wawancaranya dengan Radio Republik Indonesia, pada Selasa, 25 Maret 2025. Kecamatan Ukar Sengan sendiri memiliki kode wilayah 81.05.16.[5]