Awal mula pemukiman di desa Ujungjaya tidak dapat dipisahkan dari kampung Legon Pakis yang berdiri pada tahun 1938. Tokoh pendirinya adalah Bapak Kelen, Ki Zaman Ompong, Ki Karni, Ki Sarma'a, Bapung Kolot Heja, dan Aki Jayud. Berdasarkan cerita orang-orang tua dahulu, mereka yang sebelumnya tinggal di Cibadak dan Cimanggu ini adalah para pekerja yang membangun Lapangan Banteng di Jakarta. Setelah pembangunan Lapangan Banteng selesai, pemerintah kolonial Belanda kemudian menyediakan tanah di dekat Ujung Kulon untuk dikelola. Pembagian tanah tersebut merupakan kompensasi atas pekerjaan pembangunan Lapangan Banteng dan beberapa ruas jalan di sekitarnya.[3]
Di lahan tersebut, para pekerja yang ditempatkan oleh pemerintah kolonial Belanda membuka perkebunan, seperti kopi, kelapa, mahoni, petai, dan melinjo. Mereka juga membuka lahan persawahan. Meskipun pemukiman mereka dekat laut, menangkap ikan hanyalah pekerjaan sampingan bagi mereka. Di sana juga terdapat sekitar 126 rumah dan 1 tempat ibadah berupa masjid.[4] Namun, setelah Belanda meninggalkan Indonesia, status tanah mereka berubah. Setelah era kemerdekaan, tanah di lahan tersebut berada di bawah kendali Kementerian Pertanian, karena Kementerian Kehutanan belum terbentuk pada saat itu.[3]
Sejak era kolonial Belanda hingga era kemerdekaan Indonesia, jalan di desa Ujungjaya, khususnya di kampung Legon Pakis, belum pernah diaspal sejak era kolonial Belanda. Kemudian masjid di kampung Legon Pakis yang berdiri sejak tahun 1950an dibangun atas swadaya masyarakat. Selain itu, sebagian besar rumah di kampung Legon Pakis masih berupa rumah panggung dengan dinding berupa bilik-bilik dan atap terbuat dari pelepah aren kering.[3]
Ujung Jaya, termasuk Legon Pakis, sebelumnya merupakan bagian dari desa Tamanjaya yang merupakan hasil pemekaran desa Cigorondong pada tahun 1977. Kemudian pada tahun 1982, Ujungjaya resmi menjadi desa hasil pemekaran desa Tamanjaya. Luas wilayah desa Ujungjaya pasca pemekaran sekitar 900 hektar, terdiri dari lima kampung, yaitu Cikawung Sabrang, Legon Pakis, Cikawung Girang, Sempur, dan Tamanjaya Girang.[3]
Pada tahun 1982, desa Ujungjaya dimasukkan ke dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tempat badak Jawa dilindungi. Sejak berada di bawah kendali TNUK, lahan perkebunan dan persawahan milik masyarakat menyusut. Pasalnya, sebagian lahan yang sebelumnya mereka garap telah dipagari dengan tembok setinggi 2 meter. Sejak saat itu, tidak jarang terjadi konflik agraria antara masyarakat dengan pihak taman nasional.[3]
Bencana alam
Pada tanggal 22 Desember 2018, seluruh pesisir barat Banten dilanda bencana tsunami Selat Sunda. Kecamatan Sumur merupakan wilayah yang paling parah terkena dampaknya. Akibatnya, desa Ujungjaya yang terletak paling jauh mengalami kesulitan mendapatkan bantuan logistik dari tim Palang Merah Indonesia.[5]
Masyarakat desa Ujungjaya, khususnya kampung Legon Pakis, masih terlibat konflik agraria dengan pihak pengelola Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Hal tersebut bermula sejak 26 Februari 1992, TNUK ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 dengan luas wilayah 120.551 Ha. Perubahan batas taman nasional juga mengakibatkan perubahan posisi Pos Jaga Suaka. Menurut masyarakat Legon Pakis, batas wilayah TNUK dengan tanah masyarakat adalah sebelah timur berbatasan dengan Cipakis, sebelah barat berbatasan dengan Cilintang, dan sebelah selatan berbatasan dengan Cihujan.[7]
Sejak terjadinya konflik tersebut, masyarakat Legon Pakis terpaksa pindah ke kampung Pamatang Laja. Namun mereka enggan dipindahkan ke Pamatang Laja karena di sana tidak ada areal persawahan. Di Legon Pakis, dari 155 keluarga, jumlah penduduk menyusut menjadi 85 keluarga karena masyarakat dilarang menebang pohon yang mereka tanam. Akibat penolakan ini, masyarakat merasa diteror, sekolah-sekolah ditutup dan listrik swadaya juga tidak diizinkan. Masyarakat Legon Pakis juga kerap dituduh melakukan perambahan hutan jika kedapatan memasuki kawasan hutan.[7]
Pada tanggal 4 November 2006, seorang warga kampung Cikawung Girang di desa Ujungjaya, Komar (48), ditemukan tewas akibat ditembak oleh petugas taman nasional yang bernama Untung karena dituduh mencuri kayu. Namun, ketika jasadnya ditemukan, polisi tidak menemukan bukti kapak atau gergaji. Bahkan, tidak ada pohon yang ditebang dalam radius satu kilometer.[7]
Pada 19 November 2014, puluhan masyarakat desa Ujungjaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang. Demonstrasi tersebut menuntut tiga nelayan asal Ujungjaya, yakni Damo, Rahmat, dan Misdan, yang akan segera diadili untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan penangkapan lobster di perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) agar segera dibebaskan, sebab, perbuatan yang dilakukan oleh ketiga nelayan tersebut dinilai bukan karena kesengajaan, melainkan ketidaktahuan mereka terhadap batas wilayah TNUK itu sendiri. Penangkapan tiga nelayan itu terjadi pada 3 Oktober 2014, saat mereka sedang mengambil lobster dan kepiting di Pulau Handeuleum, kemudian ditangkap oleh Polisi Hutan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (Polhut BTNUK).[8]
Pariwisata
Beberapa tempat wisata di desa Ujungjaya antara lain Pemandian Air Panas Cibiuk, Petilasan Cimahi, Gunung Honje, Pantai Teluk Paraja, Bumi Perkemahan Legon Pakis, Curug Putri, dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Selain itu, di dekatnya terdapat Pulau Handeuleum, Peucang, dan Panaitan. Desa ini juga dikenal sebagai penghasil madu dengan kualitas terbaik kedua di Indonesia.[9]