Konsep tindak ilokusi (illocutionary act) diperkenalkan ke dalam linguistik oleh filsuf J. L. Austin melalui kajiannya mengenai berbagai aspek tindak tutur.[1] Dalam kerangka teorinya, lokusi adalah apa yang diucapkan dan dimaksudkan, ilokusi adalah tindakan yang dilakukan melalui tuturan tersebut, sedangkan perlokusi adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuturan itu.[1]
Sebagai contoh, ketika seseorang berkata, "Apakah ada gula?", di meja makan, tindak ilokusinya adalah sebuah permintaan, yaitu "tolong berikan saya gula", meskipun tindak lokusinya (kalimat leksikal/kalimat yang sebenarnya) berupa pertanyaan mengenai keberadaan gula. Tindak perlokusinya (efek yang benar-benar terjadi) dapat berupa tindakan seseorang yang kemudian memberikan gula tersebut.
Ringkasan
Konsep tindak ilokusi berkaitan erat dengan pembedaan yang dibuat Austin antara performatif (performative utterances) dan konstatif (constative utterances). Menurut Austin, suatu tuturan bersifat performatif apabila tuturan tersebut diucapkan sebagai bagian dari pelaksanaan suatu tindakan. Dengan kata lain, tuturan tersebut merupakan pelaksanaan suatu tindak ilokusi.[1]
Dalam karyanya How to Do Things with Words,[1] Austin menjelaskan bahwa tindak ilokusi adalah suatu tindakan:
yang pelaksanaanya mengharuskan penutur untuk memperjelas kepada pihak lain bahwa tindakan tersebut sedang dilakukan (Austin menyebutnya, securing of uptake), dan
yang pelaksanaanya menghasilkan apa yang disebut Austin sebagai "konsekuensi konvensional", seperti hak, komitmen, atau kewajiban.
Sebagai contoh, untuk membuat sebuah janji, seseorang harus memperjelas kepada pendengarnya bahwa tindakan yang sedang dilakukan adalah membuat janji. Dengan melakukan tindakan tersebut penutur sekaligus mengambil suatu kewajiban konvensional untuk melaksanakan hal yang dijanjikan dan kewajiban yang menyertainya. Oleh karena itu, tindakan berjanji merupakan tindak ilokusi. Sejak wafatnya Austin, istilah ini kemudian diartikankan dengan berbagai cara oleh penulis yang lain.
Salah satu cara untuk memahami perbedaan antara ilokusi (misalnya deklarasi, perintah, atau janji) dan tindak perlokusi (seperti reaksi pendengar) adalah dengan memperhatikan bahwa dalam tindak ilokusi, tindakan tersebut terjadi melalui tuturan itu sendiri. Sebagai contoh, ketika seseorang mengucapkan, "Dengan ini saya berjanji kepada Anda", dan seluruh syarat yang diperlukan dalam situasi performatif terpenuhi, maka tindakan berjanji telah terjadi. Hasil perlokusinya, yaitu bagaimana penerima janji bereaksi, dapat berupa penerimaan, keraguan, atau ketidakpercayaan. Namun, raksi-reaksi tersebut tidak mengubah daya ilokusi dari pernyataan itu: janji tetap telah dibuat.
Dengan demikian, suatu deklarasi, perintah, atau janji dianggap telah terlaksana berdasarkan tuturan itu sendiri, terlepas dari apakah pendengar mempercayai atau menindaklanjuti tuturan tersebut.
Sebaliknya, dalam tindak perlokusi, tujuan dari tuturan tidak dianggap tercapai kecuali jika pendengar mengakuinya sebagai demikian. Sebagai contoh, apabila seseorang berkata, "Dengan ini saya menghina Anda" atau "Dengan ini saya membujuk Anda", tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa penghinaan atau pembujukan telah terjadi. Tindakan tersebut baru dianggap berhasil apabila pendengar benar-benar merasa tersinggung atau berhasil dibujuk oleh tuturan tersebut.