Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang perdagangan luar negeri. Lembaga ini berperan dalam meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional baik secara multilateral, regional maupun bilateral, terutama guna memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional.[1]
Tugas
Selain meningkatkan peran aktif dalam perdagangan internasional, Tim Nasional PPI juga bertugas untuk:[1]
Menganalisis substansi, proses, hasil, dampak, dan aspek lain perundingan perdagangan internasional yang akan dibahas dalam suatu perundingan perdagangan internasional terhadap kepentingan nasional
Mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional
Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam setiap perundingan perdagangan internasional
Melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan perdagangan internasional kepada instansi/lembaga terkait dan masyarakat baik melalui forum koordinasi, lokakarya, seminar maupun publikasi di media cetak dan elektronik.
Kepengurusan
Kepengurusan Tim Nasional PPI awalnya terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota.[1] Kemudian di tahun 2013, terjadi perubahan struktur, yang dimana ada penambahan wakil ketua serta penambahan tim pelaksana harian.[3] Berikut kepengurusan tim nasional PPI.