Perkembangan
Berdasarkan interpretasi pasal 60 ayat 2 UU No. 32/2002[11] (yang berlaku mulai Desember 2002), stasiun televisi yang sudah ada sebelum UU ini harus menyesuaikan dengan ketentuan UU (semisal bila ingin berjaringan harus bermitra dengan stasiun televisi lain); dengan tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005. Stasiun televisi yang sudah memiliki stasiun relai di satu daerah dan setelah berakhirnya masa penyesuaian bisa menggunakan stasiun relainya sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut, dengan tenggat hingga akhir tahun 2006.
Namun, implementasi desentralisasi penyiaran yang diharapkan di Indonesia, nyatanya di lapangan susah diwujudkan. Ini tidak lain karena berbagai faktor, seperti tekanan industri penyiaran (atau asosiasi TV nasional) akan penerapan sistem ini, adanya gugatan-gugatan, ketidaksiapan televisi lokal, dan kemauan politik pemerintah.[12] Mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Ade Armando mencatat, pukulan pertama pada proses ini dimulai pada Juli 2004, ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya atas gugatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak seperti ATVSI, IJTI, PRSSNI, dan beberapa organisasi lainnya. Dalam putusan itu, MK mencoret klausul yang menyebutkan pengaturan regulasi harus dilakukan oleh KPI bersama pemerintah (seperti pasal 31 ayat 4 UU No. 32/2002: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama Pemerintah") menjadi hanya oleh pemerintah saja.[3]
Walaupun ada harapan bahwa pemerintah tetap akan mendukung proses demokratisasi penyiaran, nyatanya pemerintah kemudian "lebih akrab" dengan industri penyiaran televisi dengan mengeluarkan PP No. 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta. Meskipun tampaknya PP ini membatasi langkah televisi swasta dalam proses televisi berjaringan dengan pembatasan kepemilikan bagi mitra lokal/jaringannya di daerah (seperti di atas), nyatanya aturan turunan yang sama juga mengatur bahwa jika stasiun televisi (nasional) yang sudah ada sudah memiliki stasiun transmisi di daerah, maka kebijakan pembatasan kepemilikan itu tidak berlaku, dengan kini boleh pada jaringan kedua, ketiga dan seterusnya sebesar 90%; sedangkan untuk daerah terpencil/perbatasan, kepemilikannya boleh 100%.[3]
Prinsip tersebut memberi keleluasaan bagi televisi berjaringan demi mempertahankan kendalinya atas jaringan-jaringannya dengan alasan yang sudah disebutkan. Ini masih belum ditambah klausul lainnya dalam PP yang sama (pasal 36), yang meskipun tampak restriktif (membatasi bahwa jaringan televisi nasional hanya bisa dinikmati di 75% wilayah Indonesia), tetapi juga memberi keleluasaan bisa dinaikkan menjadi 90% jika stasiun transmisinya sudah "keburu" dibangun di lebih dari 75% wilayah Indonesia. Pasal lainnya muncul dengan niat serupa: bahwa perizinan televisi kini ditangani dominan oleh pemerintah, dan KPI hanya sebagai "perantara" antara stasiun televisi dan Menkominfo (pasal 4); dan televisi swasta nasional bisa hanya "menyesuaikan izinnya" ke menteri Kominfo, bukan mengajukan izin baru.[3]
Keleluasaan lagi-lagi diberikan oleh pemerintah, dengan memberikan perpanjangan tenggat waktu transisi dari stasiun transmisi/relai ke televisi lokal di daerah (artinya perubahan dari "televisi swasta nasional" ke "jaringan televisi nasional") dari 2007 ke Desember 2009, setelah mendengar alasan dari ATVSI. Kemacetan niat sistem berjaringan diperparah dengan penerbitan Permenkominfo No. 32/2007 dan Permenkominfo No. 43/2009. Walaupun kedua aturan tersebut mewajibkan pelepasan saham stasiun jaringannya ke pemegang saham lokal serta pemberlakuan sistem siaran jaringan maksimal 28 Desember 2009 dan meminta adanya siaran lokal terus naik dari 10% menjadi 50%, tetapi masih memberi keleluasaan bagi pemilik stasiun televisi besar untuk mempertahankan kepemilikan mutlak atas stasiun jaringannya (hasil transisi dari stasiun relai) jika "di daerah tidak memiliki modal yang cukup atau alasan khusus".[3] Pada akhirnya, diversifikasi kepemilikan yang diharapkan dalam sistem jaringan, sampai saat ini relatif hanya angan-angan semata, karena aturan UU Penyiaran masih memberi peluang bagi pemain besar mempertahankan kepemilikan dan sentralisasi siarannya dengan alasan yang sudah disebutkan. Yang berubah hanyalah bentuk frekuensi yang dimiliki stasiun televisi Jakarta: dari awalnya dikelola oleh stasiun relai, kini menjadi stasiun jaringan yang pemiliknya tetap pihak yang sama.[3]
Salah satu contoh dari kemacetan penetapan klausul berjaringan tersebut adalah, dalam beberapa laporan keuangan induk sejumlah stasiun televisi (seperti Media Nusantara Citra dan Surya Citra Media), perusahaan jaringannya di daerah-daerah disebutkan "belum melakukan aktivitas (usaha)/beroperasi secara komersial".[13][14] Hal yang sama akhirnya juga diterapkan oleh jaringan televisi nasional yang terbentuk pasca UU Penyiaran (seperti iNews, NET., RTV dan Kompas TV). Mereka tidak menerapkan sistem di mana seharusnya TV nasional (atau Jakarta) bermitra dengan stasiun lokal (yang dimiliki terpisah), melainkan mengakuisisi kepemilikan stasiun televisi lokal di daerah-daerah[15] dan tetap menyiarkan siarannya yang didominasi dari pusat. Bahkan, ada juga yang "menyimpang", misalnya jaringan-jaringan NET. yang 100% kepemilikannya dipegang induk stasiun televisi ini, Net Visi Media lewat anak-anak usahanya yang dibentuk di daerah-daerah, bukannya oleh pemodal lokal.[16]
Ini belum termasuk definisi siaran lokal yang tidak jelas di peraturan-peraturan diatas, sehingga sangat leluasa diinterpretasikan televisi nasional (misalnya bisa siaran ulang beberapa kali asalkan bernuansa daerah), ditambah program dari stasiun lokal jaringan yang ada kebanyakan hanya 10% saja dari jam siar dan tidak bisa lebih dari itu.[3] Berdasarkan laporan KPI pada RDP dengan DPR awal Januari 2018, hanya 4 jaringan televisi nasional Jakarta yang memenuhi durasi minimal 10% jam tayang siaran lokal tiap harinya dari 14 televisi yang dievaluasi.[2] Kendali susunan program dan keorganisasian televisi lokal anggota jaringan juga dalam banyak kasus masih dikendalikan dari induk jaringan, tanpa input lokal yang memadai.[17] Meskipun banyak dipenuhi kecacatan (seperti masih dipenuhi sentralisasi yang kuat), saat ini nampak belum ada keinginan dari pemangku kebijakan untuk melaksanakan penuh penerapan SSJ yang ideal. Malahan, dalam rencana revisi UU Penyiaran, sebagian pihak menafsirkan niat dari pembuat kebijakan untuk menghilangkan atau mengaburkan klausul konsepsi siaran secara berjaringan.[2][18]
Penerapan selama ini
Secara dasar, implementasi sistem siaran berjaringan di Indonesia di televisi swasta dapat dikatakan tidak sempurna, yang tampak dari struktur kepemilikannya dan siaran lokalnya. Beberapa karakteristik penerapannya yang umum, meliputi:
- Izin yang diberikan untuk induk jaringan dan anggota jaringan tidak sama (seperti RCTI Pusat Jakarta IPP-nya dikeluarkan pada 13 Oktober 2016 bernomor 1813/2016, sedangkan anggotanya contohnya RCTI Network Sumatera Selatan/PT RCTI Lima IPP-nya dikeluarkan pada 3 November 2011 bernomor 561/KEP/M.KOMINFO/11/2011) yang dikeluarkan oleh KPI Daerah masing-masing.[19]
- Kepemilikan anggota jaringan umumnya dimiliki mutlak (90%) oleh induk jaringan atau perusahaan lainnya yang terafiliasi. Model kepemilikan pertama misalnya tampak pada kepemilikan jaringan-jaringan SCTV,[13] sedangkan model kedua tampak pada kepemilikan jaringan-jaringan NET.[16] Sedangkan 10%-nya bisa dimiliki oleh pemegang saham lokal, atau mungkin bahkan dikelola juga oleh perusahaan afiliasi jaringan televisi tersebut.[16][20] Akibat dari hal tersebut, harapan diversity of ownership, diversity of content dan pemerataan ekonomi yang digadang-gadang UU Penyiaran sulit terlaksana.[2]
- Siaran lokal umumnya sangat minim (maksimal 10% dari waktu siaran, jika waktu siaran 24 jam maka siaran lokalnya hanya 2,4 jam bahkan bisa lebih singkat) dan ditayangkan pada waktu non-prime time (biasanya dini hari atau pagi).[21] Program lokal yang umum biasanya berupa berita lokal, ataupun program-program lama bernuansa daerah yang ditayangkan berulang-ulang (re-run).[22] Kru yang membuatnya pun bukan dari sumber daya lokal, melainkan dari induk jaringan yang ditugaskan di daerah.[2] KPI (Daerah) sebenarnya sudah beberapa kali melakukan teguran dan bahkan mengeluarkan aturan bahwa siaran lokal harus bisa ditingkatkan sebesar 50% dari jam siar,[23] tetapi tampaknya karena KPI tidak memiliki kewenangan besar (terutama dalam izin penyiaran dibanding pemerintah) maka kebijakan ini lebih dianggap "angin lalu".
- Identitas jaringan umumnya seragam dengan identitas induk jaringan, seperti dalam logo yang hanya dimodifikasi sedikit (ditambah tulisan nama daerah). Logo jaringan juga umumnya tidak ditampilkan dalam siaran televisi, kecuali saat siaran lokal.
- Beberapa jaringan televisi di daerah, umumnya tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai, studio yang memadai, dengan hanya membangun pemancar saja.[24]
Umumnya, jaringan televisi nasional "lama" (yang terbentuk sebelum UU Penyiaran No. 32/2002 dikeluarkan, seperti MNCTV, antv dan Indosiar serta sebelumnya dikenal sebagai stasiun televisi nasional) mengikuti prinsip yang ada dari PP No. 50/2005 dan aturan turunannya. Mereka melakukan konversi pada stasiun transmisi/relai di daerah-daerahnya, menjadi dikelola oleh sebuah badan hukum terpisah dari induknya di Jakarta. Satu perusahaan juga biasanya bisa memiliki dua izin siaran sekaligus di provinsi yang berbeda. Sebagai contoh, masing-masing untuk Jawa Barat dan Banten, RCTI bersiaran secara berjaringan di bawah PT RCTI Satu (dengan nama udara RCTI Network Jawa Barat dan RCTI Network Banten),[25] sedangkan SCTV bersiaran secara berjaringan di dua provinsi yang sama di bawah PT Surya Citra Mediatama (dengan nama udara SCTV Bandung dan SCTV Serang). Pola penamaan perusahaan ini ini umumnya serupa di semua eks-stasiun televisi nasional (nama televisi + daerah).[19] Pada beberapa jaringan juga, umumnya perusahaan-perusahaan jaringannya di daerah-daerah juga memancarkan siaran lokalnya dan mengelola transmisi di provinsi yang sama. Misalnya kembali ke PT RCTI Satu/RCTI Network Jawa Barat, siaran lokalnya ditransmisikan juga di beberapa kota di Jawa Barat.
Kemudian, pada jaringan televisi nasional baru (seperti NET. dan iNews), umumnya mereka membentuk jaringannya hasil akuisisi dari stasiun televisi lokal yang ada di berbagai daerah, atau membentuk anak usaha/jaringan baru. iNews misalnya merupakan "penyatuan" dari berbagai stasiun televisi lokal seperti KCTV Pontianak, Deli TV Medan, SUN TV Makassar, dan lainnya. Biasanya, anggota jaringan dari televisi nasional baru awalnya bersiaran dengan nama lokal, tetapi kemudian identitasnya disatukan. Siaran dari jaringan-jaringannya di daerah pun tidak bisa melingkupi satu provinsi, terbatas pada satu kota saja. Misalnya kembali ke iNews, di Sumatera Barat, ada tiga jaringannya yang terpisah: iNews Tanah Datar (PT Semesta Bumi Televisi) dengan cakupan siar Batusangkar; iNews Payakumbuh (d/h Pass TV, PT Pass Televisi) dengan cakupan siar Payakumbuh; dan iNews Padang (d/h Minang TV, PT Minang Media Televisi Sumbar) dengan cakupan siar Kota Padang.[19]
Meskipun demikian, ada juga tipe televisi berjaringan lain yang berada di luar pola diatas. Jaringan Jawa Pos Multimedia/JPM dan Indonesia Network misalnya, bisa kita katakan walaupun nampaknya kurang sesuai dengan pembatasan kepemilikan televisi (dipegang satu induk), tetapi masih mempertahankan identitas lokal yang cukup kuat di samping identitas nasional (hal ini dapat dilihat dengan jelas seperti pada kasus JPM. JPM memiliki siaran nasional seperti program berita Nusantara Kini, tetapi masih juga memiliki porsi acara lokal yang besar pada anggota jaringannya).[15] Tipe lainnya adalah sebagai content provider, di mana jaringan dibangun dengan adanya acara bersama yang disuplai induk/direlai sejumlah anggota jaringan tanpa adanya kesamaan pengendalian/kepemilikan. Biasanya, metode ini dipilih karena induk jaringan tidak memiliki izin IPP. Metode ini pernah ditempuh seperti oleh Tempo TV,[26] Kompas TV (saat awal kemunculannya),[27] dan QTV/BeritaSatu.