Kecamatan Bukit Raya yang terdiri dari beberapa kelurahan, salah satunya adalah Kelurahan Tangkerang Utara, yang terletak +-500 meter dari Banda Aceh (Sakuntala) di JL.Harapan Raya dengan luas daerah 435 Ha.
Perbatasan wilayah Tangkerang Utara
Sebelah Timur berbatasan dengan: Tangkerang Timur
Sebelah Utara berbatasan dengan: Kecamatan Sail
Sebelah Selatan berbatasan dengan: JL. Harapan Raya Kel.Tangkerang Selatan
Sebelah Barat berbatasa dengan: JL. Jend. Sudirman
Tangkerang Utara memiliki 16 RW dengan 62 RT dengan jumlah penduduk lebih kurang 22,219 jiwa.
Selayang Pandang
Kelurahan Tangkerang Utara merupakan salah satu dari lima Kelurahan yang berada di Kecamatan Bukitraya Kota Pekanbaru.
Wilayah Kelurahan Tangkerang Utara adalah merupakan wilayah Kelurahan Tangkerang pada Tahun 1993 dan berkantor pertama kali terletak Jalan Gelugur dan kemudian pindah ke Jalan Kapling I. Secara definitif bangunan kantor Kelurahan Tangkerang Utara yang permanen didirikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada Tahun 1998 terletak di Jalan Sakuntala yang saat ini berganti nama menjadi Jalan Banda Aceh No. 33 Pekanbaru.
Kondisi Geografis
Kelurahan Tangkerang Utara mempunyai luas wilayah 435 Ha (±2,64km2) dengan batas wilayah, Jumlah RW dan RT serta Jumlah Penduduk sebagai Berikut:
Penetapan Batas dan Peta Wilayah
Penetapan Batas
Dasar Hukum
Peta Wilayah
Ada
Perda No. 4 Tahun 2007
Ada
BATAS WILAYAH
Utara
Berbatas
Kecamatan Sail
Selatan
Berbatas
Kel.Tangkerang Selatan dan Kel.Tangkerang Labuai
Barat
Berbatas
Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Sail
Timur
Berbatas
Kecamatan Tenayan Raya
Struktur Organisasi Pemerintah Tangkerang Utara
Tingkat Pendidikan Perangkat Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya - Kota Pekanbaru.
No
Nama
Jabatan
Pangkat / Golongan
N I P
Pendidikan
1.
EDO BAGUS JUNIANANTA, S.STP
Lurah
Penata / III c
19930611 201507 1 004
S1
2.
SALMIAH, SE
Sekretaris Lurah
Penata TK I / III d
19790316 200312 2 010
S1
3.
HASTUTI, SE
Kasi Pemerintahan & Ketertiban
Penata / III b
19740715 200903 2 008
S1
4.
ZUKRI EFENDI, S. Sos
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan
Penata Muda TK I / III b
19740805 200701 1 005
S1
5.
SHERLY SUSANTY, S.Pd, M.Si
Kasi Kesejahteraan Sosial
Penata / III c
19830814 201102 2 003
S2
6.
ABDULLAH
Staf Kelurahan
Penata Muda / III b
19641210 200112 1 001
SMA
7.
HARIYANTI. F. N, S.Sos
Staf THL
S1
8.
KOSIM LUTFIANSAH, ST
Staf THL
S1
9.
SHERLY AULIA AMANDA, S.Si
Staf THL
S1
10.
RAFRIANTO SABASTIAN
Staf THL
SMA
Kependudukan
Jumlah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) serta Jumlah Penduduk Kelurahan Tangkerang Utara
No.
Indikator
Jumlah
2021
2022
1.
Jumlah RW
16
RW
16
RW
2.
Jumlah RT
62
RT
62
RT
3.
Jumlah Penduduk Laki-Laki
11,807
Jiwa
11,802
Jiwa
4.
Jumlah Penduduk Perempuan
10,432
Jiwa
10,417
Jiwa
5.
Jumlah Penduduk
22,239
Jiwa
22,219
Jiwa
6.
Jumlah KK
5,545
KK
5,525
KK
Komposisi Penduduk Menurut Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan arah pembangunan suatu daerah, karena pendidikan memengaruhi pola pikir penduduk suatu daerah. Semakin maju pendidikan berarti akan membawa berbagai pengaruh positif bagi masa depan berbagai bidang kehidupan. Sektor pendidikan merupakan salah satu urusan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Untuk Kelurahan Tangkerang Utara komposisi penduduk menurut pendidikan Tahun 2021 - 2022 adalah sebagai berikut:
No.
Komposisi Penduduk Menurut Pekerjaan
Jumlah
2021
2022
1.
Tidak / Belum Sekolah
2,842
2,841
2.
Tidak /Tamat SD
2,095
2,096
3.
Tamat SD
3,348
3,349
4.
SLTP
5,701
5,697
5.
SLTA
4,917
4,901
6.
Diploma
1,724
1,723
7.
Strata I
1,455
1,455
8.
Strata II
156
156
9.
Strata III
1
1
Jumlah:
22,239
22,219
Jumlah Penduduk Menurut Agama
No.
Agama
Jumlah
2021
2022
1.
Islam
20,629
20,609
2.
Kristen
836
836
3.
Katolik
265
265
4.
Hindu
66
66
5.
Buddha
443
443
6.
Khonghucu
0
0
7.
Kepercayaan Kepada Tuhan YME
0
0
8.
Aliran kepercayaan lainnya
0
0
Jumlah:
22,239
22,219
Sarana Rumah Ibadah
Wilayah Kelurahan Tangkerang Utara juga ditunjang dengan berdirinya sarana - sarana rumah ibadah. Masyarakat Kelurahan tangkerang Utara sangat antusias membangun sarana rumah ibadah.
Data tentang jumlah sarana ibadah yang ada di Kelurahan Tangkerang Utara dapat dilihat pada tabel:
No.
Sarana Ibadah
Jumlah
2021
2022
1.
Masjid
15
15
2.
Musholla
5
5
3.
Gereja
-
-
4.
Lain Lain
-
-
Sarana Kesehatan
Untuk melayani bagi masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara juga memiliki fasilitas kesehatan yang jumlah juga sangat ideal untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat seputaran Kelurahan:
No.
Sarana Kesehatan
Jumlah:
2021
2022
1.
Poliklinik
5
5
2.
Puskesmas
1
1
3.
Pustu
1
1
Sarana Posyandu
No
RW
Nama Posyandu
Alamat
Status
Tgl.
Kegiatan
Jmlh Kader
1.
RW-1
BIJAK BERSABAR
Jl.Jati
Permanen
1
5
2.
RW-2
TUAH BERDIRI
Jl. Pandan
Permanen
2
5
3.
RW-3
AMANAH KEIKHLASAN
Jl. Gelugur
Teras Masjid
3
5
4.
RW-4
TEGAK BERSANDING
Jl. Mahoni
Madrasah
4
5
5.
RW-5
DUDK BERJALAN DALAM BERKAT
Jl. Sejahtera
Permanen
5
5
6.
RW-6
KASIH SAYANG PANJANG TAK PUTUS
Jl. Penghijauan
Teras rumah kader
6
5
7.
RW-7
KASIH BERSAMBUNG SAYANG
Jl. Kali Putih
Permanen
7
5
8.
RW-8
DAUN TUNGGAL MATA PANAH
Jl.Padang
Numpang di tanah masyarakat
8
5
9.
RW-9
DAUN BERSELUK KUNTUM PUTERI
Jl. kandis
Numpang di tempat pak RW
9
5
10.
RW-10
BUDI BERBALAS
Jl. Kandis Ujung
Permanen
10
5
11.
RW-11
MERAK MELAYANG
Jl. Sentosa
Teras Kader
11
5
12.
RW-12
BERJATI DIRI
Jl. Perkutut
Teras Kader
12
5
13.
RW-13
BERADIIL KASIH
Jl. sidodadi
Pos Ronda
13
5
14.
RW-14
KASIH BERTAMBAH SAYANG BERSAMBUNG
Jl. Tanjung Jaya
Permanen
14
5
15.
RW-15
SAYANG BERPADU
Jl. Banda aceh
Teras rumah pak RW
15
5
16.
RW-16
AMARILIS ASMARA BATRAI-R ARHANUD
Jl. Harapan Raya
Arhanud Bateray B
16
5
Sarana Pendidikan
Pendidikan merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh sebab itu berhasil tidaknya pembangunan banyak dipengaruhi oleh tingkat pendidikan penduduknya Peranan pihak swasta, khusus di Kelurahan Tangkerang Utara sangat diperlukan sekali. Kalaulah hanya bergantung pada fasilitas pendidikan yang dibangun oleh pihak pemerintah maka sudah dapat dipastikan daya tampung sekolah sampai saat ini boleh dikatakan ideal. Untuk lebih jelas tentang jumlah sarana pendidikan yang ada di Kelurahan tangkerang Utara dapat dilihat pada tabel:
No.
Sarana Pendidikan
Jumlah
2021
2022
1.
Paud & TK
6
6
2.
SD / MII
5
5
3.
SLTP / MTs
3
3
4.
SLTA / SMK
4
4
5.
Perguruan Tinggi
-
-
Instansi Vertikal
Untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kecamatan Bukitraya ada instansi Vertikal yang dapat dilihat pada tabel:
No.
Institusi Vertikal
Alamat
1.
Kantor Koramil
Jl. Sutomo
2.
Kantor Polsek Bukitraya
Jl. Unggas
3.
Kantor KUA
Jl. Air Dingin
4.
Baterai B
Jl.Imam Munandar
Lembaga Kemasyarakatan
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN / LPMK
Keberadaan LPMK
Ada
Dasar Hukum Pembentukan
Perda No. 9 Tahun 2005
Jumlah Pengurus
9 Orang
Alamat Kantor
Jl.H.Imammunandar
5 Jenis, Yaitu:
- Agama
- Pendidikan, kebudayaan dan olahraga
- Pembangunan dan lingkungan hidup
- Pemberdayaan ekonomi koperasi dan UKM
- Kesejahteraan Sosial
PKK
Dasar Hukum Pembentukan
Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000
Jumlah pengurus
36 Orang
Alamat Kantor
Jl. Banda Aceh No. 33
Ruang lingkup kegiatan
- Arisan PKK RT & RW serta Kelurahan
- Posyandu RW 001 s/d 016
LEMBAGA KEUANGAN UEK-SP
Dasar Hukum Pembentukan
PERWAKO No. 24 Tahun 2015
Jumlah Pengurus
9 Orang
Alamat Kantor
Jl. Banda Aceh No. 33
Ruang Lingkup Kegiatan
Simpan Pinjam
RUKUN WARGA / RW
JUMLAH RW
16 Unit Organisasi
Dasar Hukum Pembentukan
Perda No. 12 Tahun 2002
Jumlah pengurus
16 Orang
Alamat Kantor
Masing-masing Kediaman Ketua RW
Ruang lingkup kegiatan
Koordinator dari RT di wilayah kerja masing-masing
RUKUN TETANGGA / RT
JUMLAH RT
62 Unit Organisasi
Dasar Hukum Pembentukan
Perda No. 12 Tahun 2002
Jumlah pengurus
62 Orang
Alamat Kantor
Masing-masing Kediaman Ketua RT
Ruang lingkup kegiatan
Pelayanan langsung terhadap masyarakat
KARANG TARUNA
Dasar Hukum Pembentukan
ADA
Jumlah pengurus
18 Orang
Alamat Kantor
Jl. Banda Aceh No. 33
Ruang lingkup kegiatan
Secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
KELOMPOK TANI
ADA
LEMBAGA ADAT
TIDAK ADA
ORGANISASI KEAGAMAAN
BKMT / Permata di Setiap Masjid
ORGANISASI PEREMPUAN LAINNYA
KADER POSYANDU DAN BKMT/PERMATA
Dasar Hukum Pembentukan
Masing-masing kepengurusan
Jumlah pengurus
10 s/d 20 orang
Alamat Kantor
Posyandu dan masing-masing kediaman pengurus
Ruang lingkup kegiatan
Kegiatan Rutin Posyandu tiap Bulannya
ORGANISASI PEMUDA LAINNYA
REMAJA MESJID
Dasar Hukum Pembentukan
Masing-masing Kepengurusan
Jumlah pengurus
5-10 Orang
Alamat Kantor
Masing-masing mesjid
Ruang lingkup kegiatan
Mengkoordinasi kegiatan kepemudaan di bidang agama
PEMUDA KELURAHAN
Dasar Hukum Pembentukan
Masing-masing kepengurusan
Jumlah pengurus
5-10 Orang
Alamat Kantor
Masing-masing kediaman ketua
Ruang lingkup kegiatan
Mengkoordinasi kegiatan kepemudaan di wilayah masing-masing
ORGANISASI PROFESI LAINNYA
TIDAK ADA
ORGANISASI BAPAK
WIRID YASIN
Dasar Hukum Pembentukan
Masing-masing kepengurusan
Jumlah pengurus
5-10 orang
Alamat Kantor
Masing-masing mesjid dan lingkungan RT
Ruang lingkup kegiatan
Kegiatan wirid yasin dan sosial kemasyarakatan
ORGANISASI GOTONG ROYONG
Dasar Hukum Pembentukan
Masing-masing ketua RW
Jumlah pengurus
5-10 orang
Alamat Kantor
Kediaman ketua RW
Ruang lingkup kegiatan
Penyusunan kegiatan gotong royong di wilayah masing-masing