Kepangkatan pada Tentara Nasional Indonesia adalah susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.
Jenjang kepangkatan TNI dimulai saat masih bernama Tentara Keamanan Rakyat. Dari saat dibentuk hingga saat ini, jenjang kepangkatan TNI sudah mengalami beberapa kali perubahan nama pangkat dan jenjangnya.
Sejarah
Pengaturan pangkat dimulai sejak TNI masih bernama TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Berdasarkan Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTKR) tanggal 5 November 1945 yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Markas Besar Umum, dikeluarkan sebuah maklumat yang mengatur dan menginstruksikan tentang seragam dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat.[1] Karena suasana saat itu masih sangat kekurangan, MTTKR memerintahkan para komandan di Jawa dan Madura untuk memperlengkapi sendiri seragam-seragam untuk para prajurit. Dalam maklumat tersebut diperintahkan bahwa warna seragam tidak diharuskan sama, tetapi tanda pangkat kemiliteran diharuskan sama di seluruh barisan TKR.
Sejak dikeluarkannya maklumat dari Markas Tertinggi TKR hingga keluarnya keputusan KASAD tanggal 21 Mei 1957, tidak ada pangkat Brigadir Jenderal. Saat itu pangkat perwira tinggi bintang satu disebut dengan Djenderal Major.[1]
Pada dekade 1950-an diterbitkan Peraturan Pemerintah[2] yang mengatur pangkat-pangkat militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pada tahun 1973,[3] tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan. Namun sejak tahun 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan yaitu golongan tamtama dibagi menjadi 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama.
Pada tanggal 11 Maret 1990, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah[4] yang salah satu isinya adalah menghapus pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu dan pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala.
Tanggal 29 September 1997, pemerintah mengeluarkan kembali Peraturan Pemerintah[5] yang menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun tanggal 11 Maret 1990. Pada peraturan pemerintah yang baru ini, ditambahkan pangkat kehormatan perwira tinggi pada masing angkatan yaitu Jenderal Besar untuk Angkatan Darat, Laksamana Besar untuk Angkatan Laut dan Marsekal Besar untuk Angkatan Udara. Pangkat kehormatan ini tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.
Jenjang dan nama pangkat
Jenjang dan tanda pangkat pertama kali diatur dalam Maklumat Kepala Markas Besar Umum TKR Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo pada tanggal 5 November 1945 di Yogyakarta.[6] Jenjang kepangkatan Tentara Nasional Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan.
Periode 1945—1957
Jenjang kepangkatan pada periode ini memiliki keselarasan yang sama dengan setiap angkatan pada tingkat yang sama.[7]
Jenjang
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara
Perwira tinggi
Djenderal
Laksamana I
Marsekal
Letnan Djenderal
Laksamana II
Laksamana Muda Udara
Djenderal Major
Laksamana III
Komodor Udara
Perwira menengah
Kolonel
Kolonel Laut
Komodor Muda Udara
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel Laut
Opsir Udara I
Mayor
Mayor Laut
Opsir Udara II
Perwira pertama
Kapten
Kapten Laut
Opsir Udara III
Letnan I
Letnan Laut
Opsir Muda Udara I
Letnan II
Letnan Muda Laut
Opsir Muda Udara II
Bintara
Pembantu Letnan
Adjudan Opsir Rendah/Adjudan
Opsir Muda Udara III
Sersan Major
Sersan Major
Sersan Major
Sersan
Sersan
Sersan
Tamtama
Kopral
Kopral
Kopral
Pradjurit I
Kelasi I
Pradjurit I
Pradjurit II
Kelasi II
Pradjurit II
Periode 1957—1973
Jenjang kepangkatan pada periode ini memiliki keselarasan yang berbeda dengan setiap angkatan pada tingkat yang sama. Pada periode ini ditambah pangkat baru pada perwira tinggi yaitu Brigadir Jenderal.[8] Kepangkatan pada periode ini dimulai pada tanggal 22 Juni 1957, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957.
Jenjang
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara
Perwira tinggi
Jenderal
Laksamana
Laksamana Udara
Letnan Jenderal
Laksamana Madya
Laksamana Madya Udara
Mayor Jenderal
Laksamana Muda
Laksamana Muda Udara
Brigadir Jenderal
Komodor
Komodor Udara
Perwira menengah
Kolonel
Kolonel Laut
Kolonel Udara
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel Laut
Letnan Kolonel Udara
Mayor
Mayor
Mayor Udara
Perwira pertama
Kapten
Kapten
Kapten Udara
Letnan I
Letnan
Letnan Udara I
Letnan II
Letnan Muda
Letnan Udara II
Bintara
Pembantu Letnan I
Pembantu Letnan
Letnan Muda Udara I
Pembantu Letnan Calon Perwira
Pembantu Letnan II
Ajudan
Letnan Muda Udara II
Sersan Major
Sersan Major I
Sersan Major Udara
Sersan Mayor II
Sersan Kepala
Sersan I
Sersan Udara I
Sersan I
Sersan II
Sersan II
Sersan Udara II
Tamtama
Kopral Kepala
Kopral
Kopral Udara I
Kopral I
Kopral II
Kopral Udara II
Prajurit Kader
Kelasi I
Prajurit Udara I
Prajurit I
Prajurit II
Kelasi II
Prajurit Udara II
Kelasi III
Periode 1973—1990
Jenjang kepangkatan pada periode ini memiliki keselarasan tingkatan yang sama pada setiap angkatan. Mulai periode ini nama pangkat perwira tinggi pada Angkatan Udara diganti menjadi Marsekal, nama pangkat Komodor dihilangkan Mulai saat ini, di belakang setiap nama pangkat perwira tinggi ditambahkan kata TNI. Nama pangkat untuk Korps Marinir Republik Indonesia mengikuti nama pangkat seperti pada TNI Angkatan Darat, dan ditambahkan dengan kata (Mar). Kepangkatan pada periode ini dimulai pada tanggal 21 Mei 1973, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973.
Jenjang
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara
Perwira tinggi
Jenderal
Laksamana
Marsekal
Letnan Jenderal
Laksamana Madya
Marsekal Madya
Mayor Jenderal
Laksamana Muda
Marsekal Muda
Brigadir Jenderal
Laksamana Pertama
Marsekal Pertama
Perwira menengah
Kolonel
Kolonel
Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Mayor
Mayor
Mayor
Perwira pertama
Kapten
Kapten
Kapten
Letnan I
Letnan I
Letnan I
Letnan II
Letnan II
Letnan II
Bintara tinggi
Calon Perwira
Calon Perwira
Calon Perwira
Pembantu Letnan I
Pembantu Letnan I
Pembantu Letnan I
Pembantu Letnan II
Pembantu Letnan II
Pembantu Letnan II
Bintara
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan I
Sersan I
Sersan I
Sersan II
Sersan II
Sersan II
Tamtama
Kopral I
Kopral I
Kopral I
Kopral II
Kopral II
Kopral II
Prajurit I
Kelasi I
Prajurit I
Prajurit II
Kelasi II
Prajurit II
Periode 1990—1997
Mulai periode ini ada penambahan dan pengurangan jenjang pangkat baru pada masing-masing angkatan. Pangkat Calon Perwira dihilangkan. Pangkat yang ditambahkan adalah Kopral Kepala dan Prajurit Kepala. Jenjang pangkat pada periode ini berlaku mulai tanggal 11 Maret 1990 berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990.
Jenjang
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara
Perwira tinggi
Jenderal
Laksamana
Marsekal
Letnan Jenderal
Laksamana Madya
Marsekal Madya
Mayor Jenderal
Laksamana Muda
Marsekal Muda
Brigadir Jenderal
Laksamana Pertama
Marsekal Pertama
Perwira menengah
Kolonel
Kolonel
Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Mayor
Mayor
Mayor
Perwira pertama
Kapten
Kapten
Kapten
Letnan I
Letnan I
Letnan I
Letnan II
Letnan II
Letnan II
Bintara tinggi
Pembantu Letnan I
Pembantu Letnan I
Pembantu Letnan I
Pembantu Letnan II
Pembantu Letnan II
Pembantu Letnan II
Bintara
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan I
Sersan I
Sersan I
Sersan II
Sersan II
Sersan II
Tamtama tinggi
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral I
Kopral I
Kopral I
Kopral II
Kopral II
Kopral II
Tamtama
Prajurit Kepala
Kelasi Kepala
Prajurit Kepala
Prajurit I
Kelasi I
Prajurit I
Prajurit II
Kelasi II
Prajurit II
Periode 1997—sekarang
Mulai periode ini ditambahkan pangkat kehormatan di atas perwira tinggi pada setiap angkatan yaitu Jenderal Besar, Laksamana Besar, dan Marsekal Besar. Periode ini mulai berlaku sejak tanggal 29 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997.
Pangkat kehormatan kemudian ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.
Kepala Staf Umum TKR, Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo, dengan pangkat di kerah baju.
Jenjang dan tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai pada saat awal pembentukan TKR hingga terbentuknya TNI dan digunakan pada kerah baju. Tanda pangkat ini dipakai untuk barisan TKR khususnya angkatan darat.[1] Untuk TKR laut dan TKR jawatan penerbangan digunakan tanda pangkat yang berbeda.
Tanda pangkat Tentara Nasional Indonesia
Tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai saat ini sejak diberlakukannya peraturan pemerintah terbaru pada tahun 1997. Tanda pangkat dibagi tiga macam berdasarkan kegunaan pakaian seragam yaitu pakaian dinas upacara (PDU), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lapangan (PDL). Penempatan tanda pangkat pada pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian untuk jenjang bintara tinggi hingga pangkat kehormatan ditempatkan di pundak kemeja, sedangkan untuk jenjang tamtama dan bintara ditempatkan pada lengan baju. Untuk pakaian dinas lapangan, tanda pangkat ditempatkan pada kerah baju untuk jenjang bintara tinggi hingga perwira, sedangkan untuk bintara hingga tamtama tetap ditempatkan pada lengan baju.
Warna dasar strip pangkat bintara adalah kuning sedangkan warna dasar strip pangkat tamtama adalah merah untuk TNI-AD dan TNI-AU, biru untuk TNI-AL termasuk Korps Marinir. Untuk Korps Marinir nama pangkat mengikuti nama pangkat TNI Angkatan Darat, tetapi tanda pangkat tetap mengikuti tanda pangkat TNI Angkatan Laut.
↑Tentara Nasional Indonesia. Bandung: Penerbit Ganaco N.V. 1963. hlm.131.
↑Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1949 Tentang Gaji Militer.
↑Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1957 Tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia. Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor. 65.