Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (Mei 2025)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
Lihat versi terjemahan mesin dari artikel bahasa Inggris.
Terjemahan mesin Google adalah titik awal yang berguna untuk terjemahan, tapi penerjemah harus merevisi kesalahan yang diperlukan dan meyakinkan bahwa hasil terjemahan tersebut akurat, bukan hanya salin-tempel teks hasil terjemahan mesin ke dalam Wikipedia bahasa Indonesia.
Jangan menerjemahkan teks yang berkualitas rendah atau tidak dapat diandalkan. Jika memungkinkan, pastikan kebenaran teks dengan referensi yang diberikan dalam artikel bahasa asing.
Tambang ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Freeport Indonesia, terdiri dari Freeport-McMoRan yang berbasis di AS (48,74%) serta Pemerintah Indonesia (51,23%). Biaya membangun tambang di atas gunung sebesar 3 miliar dolar AS. Pada 2004, tambang ini diperkirakan memiliki cadangan 46 juta ons emas. Pada 2006 produksinya adalah 610.800 ton tembaga; 58.474.392 gram emas; dan 174.458.971 gram perak.[1]
GeologisBelandaJean-Jacquez Dozy mengunjungi Indonesia pada 1936 untuk menskala glasierPegunungan Jayawijaya di provinsi Irian Jaya di Papua Barat. Dia membuat catatan di atas batu hitam yang aneh dengan warna kehijauan. Pada 1939, dia mengisi catatan tentang Ertsberg (bahasa Belanda untuk "gunung ore"). Namun, peristiwa Perang Dunia II menyebabkan laporan tersebut tidak diperhatikan. Dua puluh tahun kemudian, geologis Forbes Wilson, bekerja untuk perusahaan pertambangan Freeport, membaca laporan tersebut. Dia dalam tugas mencari cadangan nikel, tetapi kemudian melupakan hal tersebut setelah dia membaca laporan tersebut. Dia berhenti merokok dan melatih badannya untuk menyiapkan perjalanan untuk memeriksa Ertsberg. Ekspedisi yang dipimpin oleh Forbes Wilson dan Del Flint, menemukan deposit tembaga yang besar di Ertsberg pada 1960.
Penghasilan tembaga Grasberg meningkat dari 515.400 ton pada 2004 menjadi 793.000 ton pada 2005. Produksi emas meningkat dari 1,58 juta ons menjadi 3,55 juta ons.
Heat Road
Heat Road (Heavy Equipment Access Trails) atau sering disebut dengan Ilyas Road adalah akses jalan yang menghubungkan tambang terbuka Grasberg dengan area pengolahan bijih. Heat road merupakan salah satu jalan dengan medan tersulit di dunia yang pembuatan diarsiteki oleh putra asli Indonesia, Ilyas Hamid. Jalan ini dibangun dalam waktu 22 bulan (Oktober1990 hingga Juli1992) dan diresmikan pada tanggal 25 Mei2014.
Heat Road terletak mencapai ketinggian lebih dari 4000 m di atas permukaan laut. Terdapat jalan besar dan lebar yang bisa dilalui dua truk raksasa secara beriringan. Heat road yang diprakarsai oleh Ilyas Hamid ini merupakan sumbangan tunggal terbesar kepada pengembangan Grasberg. Peresmian Heat Road dilakukan pada kegiatan Perayaan 25 Tahun Tambang Terbuka Grasberg. Penambahan nama Ilyas Road pada Heat Road menjadi bentuk apresiasi atas karya Ilyas Hamid dalam kontribusinya untuk PT Freeport Indonesia. Selaras dengan tema Perayaan 25 Tahun Grasberg “Mahakarya tanah Papua untuk bangsa” maka Heat Road ini adalah mahakarya Ilyas Hamid untuk Grasberg.
Lingkungan
Kompleks Tambang Grasberg dilihat dari luar angkasa pada tahun 2005. Puncak Jaya adalah titik tertinggi dari punggungan gunung tertutup salju di sebelah timur tambang. Puncak tersebut berada di ketinggian 4,884 meter (16,02ft) di atas permukaan laut. Tepi lubang tambang terbuka (open pit) berada di ketinggian sekitar 4,270 meter (14,01ft).
Tailing dari pabrik pengolahan, yang dihasilkan dengan laju 700.000 ton per hari,[2] menjadi subjek perhatian lingkungan yang serius karena hanyut ke sistem aliran Sungai Ajkwa dan Laut Arafura. Sekitar (yang nantinya akan mencapai 230 kilometer persegi (89sqmi))[3] kawasan dataran rendah di sepanjang Sungai Aikwa tertutup oleh saluran sedimen yang berjalin, menandakan adanya beban sedimen yang tinggi (mirip dengan aliran lelehan glasial). Sebagian besar ikan asli telah menghilang dari air Sungai Aikwa yang kini keruh dan tidak cocok untuk kehidupan akuatik.[2] Batuan penutup (*overburden*) sebanyak 700 kt/hari[4] tetap berada di dataran tinggi, dengan ketebalan hingga 480 m dan mencakup area seluas 8 kilometer persegi (3sqmi). Air limpasan asam, tembaga terlarut, dan material yang lebih halus dari batuan penutup ini hanyut ke hulu Sungai Wanagon. Material tersebut mengendap di sepanjang aliran sungai hingga ke laut, dan proses ini akan terus berlanjut tanpa batas waktu. Tanggapan resmi dari Freeport adalah bahwa batuan penutup ditempatkan di dataran tinggi sebagai bagian dari Rencana Pengelolaan Batuan Penutup mereka, di "lokasi-lokasi yang dilapisi dengan batu gamping dan dipantau secara terus-menerus. Tailing diangkut ke dataran rendah melalui sistem sungai yang telah ditentukan. Setibanya di dataran rendah, tailing tersebut ditampung dalam sistem tanggul rekayasa yang dibangun khusus untuk tujuan tersebut."[5][6] Sebuah laporan lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia pada tahun 2004 menemukan tingkat sedimen sebesar 37.500 miligram per liter saat sungai memasuki dataran rendah dan 7.500 miligram saat sungai memasuki Laut Arafura, padahal batas maksimum menurut hukum Indonesia adalah 400 miligram per liter.[2]
Wilayah Kontrak Karya Freeport. Warna ungu tua di sungai menunjukkan tailing tambang (2003).
Pada tahun 1995, Overseas Private Investment Corporation (OPIC) mencabut polis asuransi Freeport karena pelanggaran lingkungan yang jenisnya tidak akan diizinkan di Amerika Serikat.[2] Ini adalah tindakan pertama yang sejenis dari OPIC, dan Freeport menanggapinya dengan mengajukan gugatan hukum terhadap mereka.[2] Freeport berargumen bahwa laporan lingkungan tersebut menarik kesimpulan yang tidak akurat,[2] yang merupakan hasil dari satu kali kunjungan singkat pada tahun 1994 ke Grasberg. Perusahaan tersebut kemudian menjalani audit lingkungan independen oleh Dames & Moore dan mendapatkan hasil pemeriksaan yang bersih. Pada bulan April 1996, Freeport membatalkan polisnya dengan OPIC, dengan menyatakan bahwa aktivitas korporasi mereka telah melampaui batas batas polis tersebut. Laporan OPIC tersebut kemudian dirilis kepada publik.[7]
Kerusakan lingkungan
Meskipun proyek reklamasi lahan telah dimulai di area tambang, kelompok lingkungan hidup dan warga setempat mengkhawatirkan potensi kontaminasi tembaga dan air asam tambang dari tailing tambang ke dalam sistem sungai sekitar, permukaan tanah, dan air tanah.[2][8] Freeport berpendapat bahwa tindakan mereka telah memenuhi standar industri dan telah disetujui oleh otoritas yang berwenang.[9] Dilaporkan pada tahun 2005 bahwa sejak tahun 1997 Freeport telah melanggar undang-undang lingkungan hidup Indonesia. Freeport memperkirakan tambang tersebut akan menghasilkan enam miliar ton limbah.[2]
Freeport telah dikeluarkan dari portofolio investasi Dana Pensiun Pemerintah Norwegia, dana pensiun terbesar kedua di dunia, karena kritik atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang Grasberg. Mitra mereka di Grasberg, Rio Tinto, juga dikeluarkan selama periode 2008–2019.[10] Saham senilai sekitar US$870 juta dilepaskan dari dana tersebut sebagai akibat dari keputusan tersebut.[11][12]