Taman Hutan Raya Sultan Adam (Tahura) adalah taman hutan rakyat yang terdapat di antara dua kabupaten, yaitu Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kawasan ini merupakan destinasi unggulan di Kalimantan Selatan yang di kelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Nama hutan ini diambil dari nama Sultan Adam, Sultan Banjar yang memerintah Kesultanan Banjar, yang memerintah antara tahun 3 Juni 1825 - 1 November 1857.[1] Tahura Sultan Adam ini merupakan bagian dari Geopark Meratus yang tengah dikembangkan menjadi Geopark Internasional. Taman ini ditetapkan berdasarkan Penetapan Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18 Oktober 1989.
Gaupra Taman Hutan Raya Sultan Adam
Luas, Letak dan Dasar Hukum
Tahura Sultan Adam Mandiangin memiliki luas 112.000 ribu hektare.[1] Letak administratif meliputi Kecamatan:
Musholla di wisata Bukit Batu Taman Hutan Raya Sultan Adam Kalimantan Selatan
Berupa Danau / Waduk seluas lebih kurang 8.000 Ha dengan fungsi utama sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air satu-satunya di Provinsi Kalimantan Selatan. Berperan penting sebagai pengatur tata air, mencegah erosi dan banjir, sebagai objek wisata alam, danau/waduk ini memiliki bentang alam yang menarik dengan panorama danau, lembah dan bukit di sekelilingnya serta untuk kegiatan olahraga air.[3]
Pulau Pinus
Berupa pulau seluas lebih kurang 3 Ha, terletak di tengah danau/waduk, dapat ditempuh lebih kurang 15 menit dari Pelabuhan Tiwingan. Pulau ini didominasi oleh tanaman Pinus Merkussi.
Pulau Bukit Batas
Pulau seluas lebih kurang 1 Ha ini berdekatan letaknya dengan pulau pinus, dapat ditempuh lebih kurang 30 menit dari pelabuhan Tiwingan. Seperti halnya dengan pulau pinus, kawasan ini cocok untuk rekreasi santai dan olahraga air.
Air Terjun Surian
Air terjun ini terdiri dari air terjun Surian, air terjun Batu Kumbang, dan air terjun Mandin Sawa yang sangat menunjang kegiatan Bina Cinta Alam. Dari sungai Hanaru dapat dicapai lebih kurang 2 jam dengan menelusuri sungai Hanaru atau lebih kurang 3 jam melalui jalan patroli yang sudah ada.
Air Terjun Bagugur
Air terjun ini terletak di hulu sungai Tabatan. Dari desa Kalaan dapat ditempuh lebih kurang 1 – 2 jam melalui jalan reboisasi dan areal bekas perladangan berpindah.
Bumi Perkemahan Awang Bangkal
Bumi perkemahan ini seluas lebih kurang 6 Ha terletak di daerah Awang Bangkal. Tidak jauh dari jalan raya Banjarbaru – Pelabuhan Tiwingan, berada didekat sungai Tambang Baru, sehingga mudah mendapatkan air. Bentang alam dari bukit di sekelilingnya serta tepian sungai Tambang Baru merupakan daya tarik tersendiri.
Pusat Pengelola/Informasi di Mandiangin
Kawasan ini terletak di daerah Mandiangin yang merupakan komplek bangunan yaitu kantor pusat pengelola, kantor pusat informasi sumber daya alam, plaza dan bumi perkemahan. Di areal ini terdapat prasasti peresmian berdirinya Tahura Sultan Adam dan Puncak Penghijauan Nasional (PPN) ke-29 yang ditandatangani oleh Presiden RI, Soeharto.[4] Di lokasi ini pula pusat pengelolaan hutan pendidikan Fakultas Kehutanan ULM. Pada pengembangan selanjutnya kawasan ini dikembangkan menjadi arboretum, penangkaran satwa, taman safari, kolam renang, taman burung, bumi perkemahan dilengkapi dengan souvenir shop, dan lain-lain.
Bukit Matang Kaladan
Bukit Matang Kaladan berada di wilayah Desa Tiwingin Lama, Kecamatan Aranio. Destinasi wisata ini menyuguhkan keindahan panorama Waduk Riam Kanan dan perbukitan di sekitarnya.[5] Semakin menarik dengan adanya pulau-pulau kecil di waduk tersebut. Banyak yang menjuluki bukit ini dengan sebutan "Raja Ampatnya Kalimantan Selatan".[6]
Warga lokal mengelola wisata Bukit Matang Kaladan dengan persetujuan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, melalui UPT Tahura Sultan Adam.
Pengelolaan
Sejarah Kawasan
Berdasarkan Keppres RI Nomor 52 tahun 1989 Tahura Sultan Adam mempunyai luas sebesar 112.000 Ha yang terdiri dari beberapa kawasan[7] yaitu:
Hutan Lindung Riam Kanan
Kawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian Nomor: 10/Kpts/UM/I/1975 tanggal 8 Januari 1975 seluas lebih kurang 55.000 Ha.[7]
Kawasan Kinain Buak
Kawasan ini ditunjuk melalui SK Gubernur Jenderal Nomor: 33 tanggal 8 Mei 1926 seluas lebih kurang 13.000 Ha.[7]
Suaka Margasatwa Pelaihari – Martapura
Kawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian Nomor: 65/kpts/Um/2/1974 tanggal 13 Februari 1974 dan Nomor: 765/Kpts/Um/10/1980 tanggal 23 Oktober 1980 seluas lebih kurang 36.400 Ha.[7]
Hutan Pendidikan Unlam
Kawasan ini ditunjuk melalui SK. Gubernur Nomor: DA.144/PH/1980 tanggal 31 Desember 1980 dengan luas lebih kurang 2.000 Ha[7] berlokasi di Mandiangin.
Dalam hal pengelolaan, kawasan Tahura Sultan Adam dikelola sejak tahun 1990 oleh suatu Badan Pengelola yang ditetapkan dengan Surat Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor: 0155 Tahun 1990 tanggal 2 Mei 1990. Dalam perkembangan pengelolaannya (era otonomi), pada tahun 2003 Badan Pengelola sebelumnya ditinjau kembali, dan selanjutnya dibentuk kembali dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 0283 Tahun 2003 tanggal 15 September 2003 tentang Pembentukan Badan Pengelola Tahura Sultan Adam Provinsi Kalimantan Selatan.