Sungai Sebuku merupakan sungai lintas negara yang berada di pulau Kalimantan (Borneo). Hulu terjauh sungai ini berada di wilayah Nabawan, Sabah, Malaysia melalui sungai Tulit yang bermuara pada sungai Sebuku di daerah Tinampak hingga bermuara di pesisir timur Provinsi Kalimantan Utara, tepatnya di wilayah Nunukan Barat di perairan Laut Sulawesi.[2][3][4]
Hidrologi DAS
Sungai Sebuku merupakan aliran utama dalam sistem daerah aliran sungai (DAS) Sebuku yang memiliki luas 4.700km2 (1.800sqmi).[1]
Sejarah
Pemberian oleh Sultan Sulu wilayah dan tanah mulai dari Sungai Pandasan hingga Sungai Sibuku di daratan Pulau Kalimantan. Ditandatangani pada tanggal 22 Januari 1878 antara Sultan Jamalul Azam dan Baron de Overbeck.
Sungai ini pernah dijadikan sebagai perbatasan paling selatan pengaruh Kesultanan Sulu di pulau Kalimantan pada abad ke-19, dan oleh karena itu ditampilkan dalam bentuk hibah tahun 1878 oleh Sultan Sulu pada saat itu kepada British North Borneo Company. Pada akhir abad ke-19, sungai ini kembali menjadi titik pertikaian antara Borneo Utara Britania dan Hindia Belanda, karena Britania menganggap sungai ini sebagai perbatasan paling selatan dengan Belanda, sedangkan Belanda mengambil batas paling utara di Batu Tinagat, Tawau. Sengketa perbatasan diselesaikan pada tahun 1899 dengan solusi kompromi mengenai perbatasan antara kedua ujung titik terluar (ekstremitas) tersebut.[5][6]