Staf Khusus Wakil Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Daftar Staf Khusus
Periode 2004–2009
Foto resmi Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden periode 2004–2009
Jusuf Kalla menunjuk beberapa orang untuk menjadi staf khusus Wakil Presiden, diantaranya:[1]
Gembong Priyono (Sekretaris Wakil Presiden); Sampai tahun 2007, digantikan oleh Tursandi Alwi
Soenaryo Soenardji
Periode 2009–2014
Foto resmi Boediono sebagai Wakil Presiden 2009–2014
Pada periode 2009–2014, Wakil Presiden Boediono menunjuk empat staf khusus yang membantu kerjanya. Keempatnya memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang-bidang tertentu.[2]
Yopie Hidayat (Juru Bicara Wakil Presiden)
M. Ikhsan Fa'izy
Farid Harianto
Satya Arinanto
Periode 2014–2019
Foto Resmi Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden 2014–2019
Di periode ini, Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden mempunyai Tim Ahli Wakil Presiden selain Staf Khusus, terdiri dari Ketua Tim dan Staf Ahli lainnya di bidang-bidang tertentu.[3]
Foto resmi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024–2029
Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden periode 2024–2029 menunjuk 3 staf wakil presiden. Ketiganya diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024 pada 29 November 2024.[5]
Tina Talisa (Bidang Stunting, UMKM, ekonomi, dan keuangan syariah, serta komunikasi)
Achmad Adhitya (Bidang Pendidikan, Riset, Inovasi dan Hilirisasi)
Suwardi (Bidang Kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik)[6]