Pada tahun 2016 Kecamatan Simpang Empat melakukan pemekaran wilayah. Dan diberi nama Kecamatan Cintapuri Darussalam, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perda Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2012.
Geografi
Batas wilayah
Kecamatan Simpang Empat berbatasan dengan wilayah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemekaran kecamatan Simpang Empat dan pembentukan kecamatan Cintapuri Darussalam, maka kecamatan ini dibagi menjadi 15 desa, antara lain: