Kecamatan ini diresmikan pada 26 Januari 2008 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 25 Tahun 2007 yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah tanggal 05 September 2007 dan merupakan pemekaran dari Kecamatan Seram Utara.[butuh rujukan]
Letak Kecamatan Seram Utara Barat secara astronomis terletak pada posisi: 02040'– 03005' LS dan 128042' – 129011' BT, di mana sebagian besar daerah Kecamatan Seram Utara Barat merupakan daerah pesisir yang terdiri dari daerah dataran luas dan pegunungan.[butuh rujukan]