Perkembangan radio di Indonesia mengalami proses yang sangat panjang, yaitu dari zaman kekuasaan Hindia Belanda, zaman pendudukan Jepang, dan berikutnya zaman Indonesia Merdeka. Kemajuan di bidang teknologi amat mempercepat penyebaran informasi. Pada masa ini radio juga telah masuk ke Indonesia., dan siarannya dapat diterima sampai ke desa-desa.[1] Baik radio pemerintah seperti RRI maupun radio-radio non pemerintah.
Radio pasca-Orde Baru
Angin reformasi yang bertiup di Istana negara Jakarta telah menjatuhkan kekuasaan rezim otoriter Orde Baru. Soeharto mundur tanggal 21 mei 1998 dari sii angin itu berembus kencang hingga kantor menteri penerangan, Tempat media penyiaran di kendalikan, Dalam tempo tidak lebih dari enam bulan keluar SK mempen No 134/1998 yang menghapus semua aturan ketat materi siaran radio.pada tahun 1999 Departemen penerangan dilikuidasi oleh presiden Abdurrahman Wahid dengan alasan penerangan adalah urusan masyarakat. Likuidasi ini motomatis mencabut semua kewenangan yang dimiliki lembaga itu dalam UU No 24/1997 tentang penyiaran. Sejak itu dimulailah masa-masa kebebesan tanpa regulasi dalam dunia penyiaran hingga disahkan UU No. 32/2002 tentang penyiaran. Pada masa tersebut jumlah stasiun radio terutama radio komersial meningkat tajam, setajam materi informasi yang disajikannya. Radio memsuki masa keemasan sebagai "media berorientasi pasar".
Reformasi radio artinya perubahan secara mendasar struktur kepemilikan, visi, misi, orientasi, dan format siaran radio dalam tiga aras:
- pelepasan kendali sosial ekonomi dan politik radio dari kewenangan penuh pemerintah kepada pihak swasta, kepada mekanisme pasar atau kontrol internal media penyiaran.
- pengakuan dan penyediaan akses yang lebih terbuka kepada publik sebagai pemilik frekuensi untuk menjadi pendengar, partisipan interaktif, hingga pemilik radio siaran.
- mendorong pertumbuhan gerakan untuk menjadikan radio sebagai medium pemberdayaan sosial melalui pendirian radio-radio alternatif diluar radio komersial dan RRI, dengan program siaran yang lebih berkarakter, kritis, dan edukatif.
Ketiganya memiliki karakteristik tersendiri dan berkekuatan hukum setara.
Sejak akhir 1998, siaran radio di Indonesia mengalami "modernisasi" dan penguatan peran sosial politik yang amat signifikan. Sebagaimana internet, koran, majalah, dan televisi, radio adalah medium komunikasi massa yang dapat digunakan setiap orang untuk tujuan tertentu. Di Indonesia ada tiga tujuan dominan pendirian radio:
- pelayanan kebutuhan pendengar pendirian diawali dengan penelitian khalayak untuk mengetahui bagaimana kebutuhan pendengar terhadap media radio baik isi siaran, waktu siar, maupun kemasan acaranya
- aktualisasi kepentingan pengelola. Setiap orang yang berkiprah dibidang keradioan pasti memilii motivasi pribadi misalnya: ingin populer, memperluas relasi, atau ingin memperkuat eksistensi dirinya dalam kancah pergulatan politik. Tidak ada yang salah dari motivasi itu, tetapi apabila terlalu dominan maka yang terjadi adalah personifikasi seluruh program siaran radio.
- perolehan pendapatan ekonomi, inilah tujuan paling populer, radio telah menjadi objek mencari keuntungan dan lapangan kerja yang mengharuskan pemilik mengelokasikan keuntungannya untuk gaji karyawan. Radio merupakan pusat interaksi antara pengiklan dan pengelola, pengiklan berkepentingan agar produk-produk komersialnya ditebar ke khalayak serta mencari keuntungan dari pembelian produk-produk tersebut setelah disiarkan di radio. sementara itu pengelola radio membutuhkan keuangan dari iklan agar mampu untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas acara serta SDM-nya.
Ketiga tujuan itu dapat berpadu dalam sebuah pendirian radio, meskipun tujuan terakhir umumnya lebih dominan. Maraknya pendirian radio nonkomersial bertumpu pada pada tujuan pertama, yaiyu kebutuhan pendengar medium aktualisasi dan interaksi sosial di antara mereka. Tujuan hakiki pendirian radio sebetulnya adalah pelayanan kebutuhan pendengar. Hanya saja, sering kali yang lebih tampak menonjol adalah sisi komersialnya. Pengusaha yang cerdik menangkap peluang dengan memperkuat basis bisnisnya melalui pendirian radio.
Dampak negatif komersialisasi radio membuat semua siaran cenderung selalu diposisikan sebagai komoditas, pertama, seluruh acara siaran dikelola menurut prinsip mencari keuntungan dengan standartertentu sehingga menegasi program yang secara kreatif melayani kebutuhan publik, namun dalam jangka pendek belum memberikan keuntungan ekonomi.[2]
Radio sebagai industri yang pada modal menempatkan diri dalam posisi sebagai industry yang bersaing untuk memperoleh keuntungan demi kelangsungan hidupnya. Pendengar adalah komoditas (commodified audience) yang ditawarkan kepada pengiklan, rating acara yang tinggi identic dengan keuntungan ekonomi, meskipun acaranya belum tentu informatif dan edukatif. Wajah komersial yang tampak dominan pada pengelolaan radio siaran sejak reformasi 1998 hingga sepuluh tahun kedepan akan selalu menempatkan informasi dan mata acara siaran publik sebagai instrument pelengkap saja dari program siaran.
Menurut R. franklin smith, ada lima kriteria stasiun penyiran radio yang modern:
- siaran radio ditransmisikan dengan teknologi tanpa kabel
- interaksi siaran radio berlangsung melalui komonikasi telepon
- program radio ditujukan untuk public
- program radio berlangsung secara konsisten dan bersinambungan
- radio memeiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga indenpenden atas nama public
Di Amerika Serikat diwakili oleh federal communication commission (PCC) dan di Indonesi diwakili oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI). Lima kriteria ini akan terus berubah seiring perkembangan teknologi radio. Periode antara tahun 1930 sampai 1948 disebut masa kemasan radio sebagai medium sumber utama berita dan hiburan di Amerika Serikat sampai televisi hadir menggantikannya. Di Indonesia masa keemasan itu sempat terjadi antara tahun 1998-2000, tetapi kini radio siaran memasuki masa kembali.
Kompetisi antar stasiun terjadi dalam dua lingkup, yaitu internal, dan eksternal. Lingkup internal meliputi kualitas produksi on air, system rotasi rekaman atau seleksi musik, ruang komersial, dan promosi melalui on air. Sedangkan lingkup eksternal meliputi koleksi baru music, liputan aktual peristiwa, dan pasar tenaga kerja. Bittner menyarankan bahwa idealnya sebuah radio harus selalu bersifat lokal dan melayani setiap komonitasnya dengan program-program khusus. Radio adalah media lokal lebih utama lagi radio adalah media sosial.
Periode antara 1998 hingga 2005 adalah masa transisi radio siaran dengan dipandu oleh Sregulasi yang lebih baik melalui UU penyiaran No. 32/ 2002, bergeser dari kemurnian sebagai institusi komersial menjadi institusi komersial yang hadir pada saat bersamaan sebagai institusi sosial. Menjadi SDM di radio siaran dalam situasi yang masih transisional semacam ini sungguh membutuhkan sikap konsisten dan tegas dalam menentukan orientasi keterlibatan sejak awal.
Manajemen radio dalam bentuk yang “kontemporer” masih baru di Indonesia. Kontemporer maksudnya adalah secara teknologi mengadopsi model jaringan (networking) dan ranah digital, radio bebas digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, tanpa control dan kendali penguasa. Keberadaan radio kontemporer mulai terasa pasca reformasi 1998. Tujuan penyiaran program di radio siaran secara tradisonal adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat (to inform), memberikan pendidikan (to educate), memberikan hiburan (to entertain), memberi dorongan perubahan diri (provide self change), dan memberikan sensasi (giving sensation).
Menurut UU No. 32/2002 tentang penyiaran, ada tiga bentuk radio yang boleh beroperasi di Indonesia:
- Radio siaran publik, yaitu RRI
- Radio siaran komersial
- Radio siaran komunitas
Beda di antara ketiganya radio komunitas dibedakan dengan radio publik karena radio komunitas melayani komunitas yang secara geografis melingkupi seluruh nasional, kepemilikan dana dan pengelola radio komunitas dilakukan sendiri, sedangkan radio publik memperoleh dukungan formal dari Negara dalam bentuk anggaran rutin. Radio komunitas dibedakan dengan radio komersial karena (1) segenap olah siar radio komunitas tidak untuk mencari keuntungan komersial sebagaimana radio komersial; (2) rado komunitas muncul dari komunitas karena kebutuhan setempat, sedangkan radio komersial dapat didirikan oleh individu yang mampu secara finansial sebagai bentuk usaha yang sah.
Konsep radio publik baru ada di UU No. 32/2002. Sebelumnya radio publik dikenal dengan konsep radio pemerintah RRI merupakan radio publik tertua di Indonesia. Radio komersial hadir lebih awal di Indonesia dibandingkan dengan radio komunitas.
Di Indonesia, untuk tujuan politik RRI menjadi pelopor radio berjaringan nasional. Disusul pada tahun 1990-an oleh radio Trijaya, Sonora, CPP Radionet, SMART, KBR dan Elshinta.