Ketika diterbitkannya PP No. 39 Tahun 1996 tentang pembentukan kecamatan di Kalimantan Barat yang membentuk Kecamatan Jagoi Babang, maka luas wilayah Kecamatan Sanggau Ledo berkurang dengan wilayah desa Sahan, Mayak dan Kalon. Ketiga desa tersebut kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Seluas. Setelah diterbitkannya Perda Kab. Bengkayang No. 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Tujuh Belas, maka luas wilayah Kecamatan Sanggau Ledo kembali berkurang dengan wilayah desa Pisak, Kamuh, Bengkilu, dan Sinar Tebudak.[butuh rujukan]
Batas wilayah
Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Sanggau Ledo pada tahun 2020:[1]