Sejumlah negara sosialis yang berumur pendek yang terbentuk selama Perang Dunia I dan setelahnya menyebut diri mereka sebagai republik rakyat. Banyak di antaranya bermunculan di wilayah bekas Kekaisaran Rusia, yang runtuh pada 1917 akibat Revolusi Rusia. Beberapa dekade kemudian, setelah kemenangan Sekutu dalam Perang Dunia II, nama "republik rakyat" diadopsi oleh beberapa negara Marxis–Leninis yang baru didirikan, terutama di Blok TimurUni Soviet.
Sebagai sebuah istilah, republik rakyat diasosiasikan dengan negara-negara sosialis dan juga negara-negara komunis yang menganut paham Marxisme–Leninisme, meskipun penggunaannya tidak hanya terbatas pada negara-negara tersebut. Sejumlah republik dengan sistem politik demokrasi liberal seperti Aljazair dan Bangladesh mengadopsi istilah ini, karena sifatnya yang agak umum, setelah perang kemerdekaanrakyat. Meskipun demikian, negara-negara tersebut biasanya masih menyebutkan sosialisme dalam konstitusi mereka.
Republik rakyat non-Marxis–Leninis yang ada saat ini meliputi: