Dalam pendidikan
Hanya 40% dari siswa sekolah dasar dan menengah dengan ras campuran yang dianggap sebagai orang Korea oleh teman sekelas mereka. Hampir 50% siswa mengaku kesulitan menjalin hubungan dengan siswa yang tidak memiliki latar belakang kebangsaan yang sama. Alasan yang diberikan oleh siswa Korea adalah karena perbedaan warna kulit (24,2%), takut dikucilkan oleh teman Korea yang lain (16,8%), dan rasa malu jika berteman dengan anak ras campuran (15,5%).[13]
Anak-anak Korea juga menunjukkan kecenderungan untuk mendiskriminasi orang Afrika atau keturunan Afrika. Dalam penelitian 2015 oleh Penelitian Pendidikan Internasional, anak-anak Korea cenderung memberi tanggapan negatif terhadap karakter berkulit gelap dalam ilustrasi di buku bergambar. Sikap ini dilihat sebagai cerminan dari prasangka buruk terhadap orang kulit hitam dan lingkungan yang dominan berkulit putih yang dicontohkan oleh orang tua mereka.[14]
Dalam ranah perkuliahan, penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa Korea melakukan diskriminasi terhadap dosen asing dengan memanggil mereka memakai nama depan, dan tidak menunjukkan rasa hormat seperti yang mereka tujukan kepada dosen asli Korea.[15] Pendidikan sangat dihormati dalam budaya Korea, dan perbedaan perlakuan ini dialami oleh banyak dosen asing di berbagai universitas.
Dalam administrasi negara
Perundang-undangan baru-baru ini — khususnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (2004) dan Dukungan untuk Keluarga Multikultural (2008) — telah memperbaiki situasi para pekerja migran, melindungi hak asasi dan hak pekerja mereka dengan lebih efisien.[1] Pada tahun 2011, militer Korea Selatan membatalkan peraturan yang melarang pria ras campuran untuk mendaftar, dan mengubah sumpah yang sebelumnya mengagungkan kemurnian ras (minjok) menjadi sumpah setia terhadap kewarganegaraan.[8] Selain itu, konsep serupa telah dicabut dari kurikulum sekolah.[8] Keputusan ini diambil karena tekanan internasional — khususnya, perhatian dari Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang menyatakan bahwa pemikiran etnosentris di Korea Selatan "mungkin menjadi penghalang untuk mewujudkan perlakuan yang setara dan menghormati orang asing serta orang-orang dari ras dan budaya yang berbeda".[8]
Hingga Januari 2018, Korea Selatan masih belum memiliki undang-undang antidiskriminasi, yang diusulkan oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2015. Undang-undang tersebut dilaporkan terhenti karena "kurangnya konsensus publik".[3] Akibatnya, merupakan hal yang umum bagi seseorang untuk tidak mendapat pelayanan yang semestinya di tempat usaha atau di taksi hanya karena etnis mereka.[16][17][18][19]
Pada Juli 2018, protes massal terhadap pengungsi Yaman yang tiba di Pulau Jeju menjadi polemik di Korea Selatan.[20][21][22]
Menurut survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea terhadap penduduk asing di Korea Selatan pada tahun 2019, 68,4% responden menyatakan pernah mengalami diskriminasi rasial, dan banyak dari mereka mengalaminya karena kemampuan berbahasa Korea (62,3%), karena bukan orang Korea (59,7%), atau karena ras (44,7%).[23] Perundang-undangan untuk melindungi mereka dari diskriminasi telah diajukan pada tahun 2007, 2010, dan 2012 [10] tetapi kalangan Protestan konservatif keberatan dengan UU tersebut. Upaya lain telah dilakukan pada tahun 2020 oleh Partai Keadilan yang liberal untuk "melarang segala jenis diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, disabilitas, usia, bahasa, negara asal, orientasi seksual, kondisi fisik, latar belakang akademis, dan alasan lainnya."[24]