Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan radiografi, pemeriksaan kedokteran nuklir, dan tindakan radioterapi terhadap pasien di pelayanan kesehatan.[1][2]
Seorang radiografer wajib menempuh pendidikan tinggi di bidang radiologi dan memiliki lisensi resmi yang berupa SIPR (Surat Izin Praktik Radiografer) dari lembaga yang berwenang agar dapat menjalankan praktik.[3]
Tugas dan tanggung jawab radiografer meliputi melakukan pemeriksaan radiografi untuk melihat kondisi dalam tubuh pasien, mengatur proyeksi pemeriksaan radiografi dengan presisi, melakukan tindakan radioterapi untuk pengobatan penyakit, bertanggung jawab terhadap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien, melakukan pemeriksaan kedokteran nuklir, mengelola dan memanfaatkan zat radioaktif termasuk radiofarmaka, melakukan tindakan proteksi radiasi untuk memastikan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan, serta mengedukasi dan menjelaskan kepada pasien mengenai tindakan yang akan dilakukan.[4][2]
Lingkup Kerja
Radiografer bekerja di berbagai fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta, dan dapat bertugas di unit radiologi, kedokteran nuklir, atau radioterapi sesuai dengan keahlian dan kompetensinya.
Organisasi Profesi
Radiografer tergabung dalam organisasi profesiPerhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), yang memberikan pedoman praktik profesional, mendukung pengembangan kompetensi, menetapkan wewenang, serta membimbing etika kerja.[5]
Referensi
12Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer. Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI). PDF
123Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Standar Profesi Radiografer: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id.
↑Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. "Program Studi bidang Radiologi" dan "Registrasi Tenaga Kesehatan". [https://ktki.kemkes.go.id/
KTKI].