RS Umum Liun Kendage merupakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lasifikasi Kelas C yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rumah sakit yang beralamat di Jalan Tatehe ini memiliki lahan seluas 63.573 m² dengan luas bangunan mencapai 10.092 m² serta menyediakan berbagai kelas perawatan mulai dari ruang VIP hingga unit intensif (ICU/NICU/PICU).[1]
Sejarah
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 75 Tahun 2016 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna. Peraturan hukum ini ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi tonggak sejarah awal bagi RSU Liun Kendage pada tanggal 29 Desember 2016.[2]
Pelayanan RS
Pelayanan medik dasar / umum
Pelayanan medik gigi mulut
Pelayanan KIA/KB
Infeksi Paru
Pelayanan Gawat Darurat Umum 24 jam & 7 hari seminggu
12"RS Online". sirs.kemkes.go.id. Diakses tanggal 2026-05-24.
↑Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna