Sejarah
Rumah Sakit Jiwa ini berdiri pada tahun 1951 sebelumnya sebagai sebuah koloni orang sakit jiwa (KOSJ), tempat ini berfungsi sebagai tempat penampungan orang sakit jiwa. Kapasitasnya saat itu hanya hanya bisa menampung 30 pasien laki–laki.
Adanya kerjasama antara Gubernur Kalimantan Selatan (Dr. Murjani) dengan Inspektorat Kesehatan (Dr. Mursito) membangun satu rumah bangsal penampungan gangguan jiwa dengan kapasitas 60 pasien dan 2 buah rumah dinas sederhana pada tahun 1953.
Terakhirnya pada tahun 1967 bentuk KOSJ ditingkatakan menjadi Rumah Sakit Jiwa Pusat Tamban di bawah pimpinan Direktur Rumah Sakit Jiwa Banjarmasin.
Berdasarkan SK Menkes No. 135 / 78-SOTK Rumah Sakit Jiwa Tamban ditetapakan manjadi Rumah Sakit Jiwa Type C pada tahun 1978.
Pada tahun 1991 Rumah Sakit Jiwa Tamban dipimpin langsung oleh Direktur berdasarkan SK No. 3385 / KANWIL / SK / TU-1 / XII / 1991 tanggal 31 Desember 1991.
Terakhirnya pada tanggal 14 April 2000 dalam pelaksanaan Otonomi Daerah penyerahan P3D oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. 12 Desember 2000 Pengalihan UPT Depkes ke Batola SK No. 1735 / Men. Kes. Sos / XI / 2000. Tanggal 7 Marat 2000 adanya ralatan SK Menkes pasal Penyerahan Rumah Sakit Jiwa Tamban ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada tangal 1 Juli 2001 Rumah Sakit Jiwa Tamban resmi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapakan dengan PERDA No. 18 Tahun 2001.
Rekomendasi Gubernur tentang Relokasi Rumah Sakit Jiwa Tamban ke jalan Gubernur Syarkawi Km. 17 Lingkar Utara tanggal 7 Mei 2004 No. 440/0771/Kesra – 2004.
Dan pada tahun 2007, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/ 0233/ Kum/ 2007 tanggal 19 Juni 2007 Pasal Penetapan Nama Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
Tahun 2008: Tanggal 14 Agustus 2008, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Arifin.
Tahun 2009: Tanggal 1 Juli 2009, Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.07.06/III/2441/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama dari Rumah Sakit Jiwa Tamban menjadi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dan pemberian izin tetap kepada Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyelenggarakan rumah sakit jiwa dengan nama Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Tanggal 28 Juli 2009, Keputusan Menteri Kesehatan No.580/MENKES/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Daerah dengan klasifikasi A. Tanggal 31 Agustus 2009, Pengesahan PERDA No.23 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSJD Sambang Lihum.
Tahun 2012: Sesuai SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0601/KUM/2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum resmi menjadi BLUD Provinsi Kalimantan Selatan.
Tahun 2015
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum memperoleh perpanjangan ijin operasional sebagai Rumah Sakit Khusus Kelas A
Tahun 2016
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum memperoleh akreditasi tingkat Paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan RI
Tahun 2018
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum mencanangkan untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi
Tahun 2019
RSJ Sambang Lihum Juga Berhasil memperoleh predikat menjadi Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) oleh Menpan RB yang diraih pada tanggal 10 Desember 2019 di Jakarta.
Tahun 2020
RSJ Sambang Lihum Juga Berhasil mempertahankan kelasnya sebagai Rumah Sakit Khusus Daerah kelas A berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK 02.02/I/0847/2020 pada tanggal 16 Maret 2020, selain itu ditetapkan sebagai RS Pendidikan bardasarkanSK Menkes No. HK 01.07/ Menkes/164/2020 tanggal 3 Maret 2020