Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Segala Puji bagi Tuhan, Tuhan Semesta Alam, dan semoga sholawat dan salam semoga tercurah atas Pemimpin Kami Muhammad dan atas semua Hubungan dan Sahabatnya.
DAN BAHWA telah disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian tersebut bahwa sejak berdirinya Malaysia Negara Bagian dari Sabah, Sarawak dan Singapura akan berhenti menjadi koloni Yang Mulia Ratu dan Yang Mulia Ratu akan melepaskan Kedaulatan dan yurisdiksi-nya sehubungan dengan tiga Negara:
DAN BAHWA telah diundangkan sebuah Konstitusi untuk Malaysia yang akan menjadi hukum tertinggi di dalamnya:
DAN BAHWA oleh Konstitusi ketentuan tersebut di atas telah dibuat untuk menjaga hak dan hak prerogatif Yang Mulia Penguasa dan hak-hak dasar dan kebebasan rakyat dan untuk mempromosikan perdamaian dan harmoni di Malaysia sebagai monarki konstitusional berdasarkan demokrasi parlementer:
DAN BAHWA Konstitusi tersebut di atas telah disetujui oleh undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Federasi Malaya dan Kerajaan Inggris mulai berlaku pada tanggal enam belas September tahun seribu sembilan ratus enam puluh tiga.
SEKARANG atas nama Tuhan, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, saya, TUNKU ABDUL RAHMAN PUTRA AL-HAL IBNI ALMARHUM SULTAN ABDUL HAMID HALIM SHAH, Perdana Menteri Malaysia, dengan persetujuan dan persetujuan Nya Yang di-Pertuan Agong Federasi Malaya, Yang Mulia Yang di-Pertuan Negara Singapura, Yang di-Pertua Negara Sabah dan Yang Mulia Gubernur Sarawak, DENGAN INI MENYATAKAN DAN MENYATAKAN atas nama rakyat Malaysia bahwa sejak tanggal enam belas September tahun seribu sembilan ratus enam puluh- tiga, bertepatan dengan tanggal dua puluh delapan Rabi'ul Akhir tahun seribu tiga ratus delapan puluh tiga Hijrah,