Prasasti Lobu Dolok III adalah salah satu dari tiga prasasti yang dipahatkan pada batu pembatas makam, yang ditemukan di Desa Aek Tolang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.[1][2] Prasasti ini terdiri dari dua baris, yang ditulis dengan aksara dan bahasa Batak.[2] Isi prasasti menggambarkan bahwa hukum adat sudah diterapkan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.[2]
Prasasti ini saat ini masih berada di lokasi penemuannya (in situ), yang ditemukan di situs arkeologi Lobu Dolok tersebut.[3]
Teks
Teks prasasti menurut Setyaningsih dkk. (2003) sebagai berikut:[2][3]
paru
hum
Terjemahan
Terjemahan paruhum menurut Setyaningsih dkk. (2003) ialah "melaksanakan atau mengikuti hukum".[2]