Al-Qur'an, kitab suci agama Islam, menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan setara secara batin. Disebutkan dalam Al-Qur'an:
"Mereka yang berbuat baik, laki-laki atau perempuan, dan memiliki iman akan masuk Surga dan tidak akan pernah dizalimi; meski hanya sebanyak bintik pada biji kurma."[1]
Namun, gagasan tentang kesetaraan ini tidak tecermin dalam beberapa hukum di institusi-institusi berbasis Islam.[2]
Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran gender untuk perempuan,[3][4][5] tetapi pada praktiknya ada. Hal ini sebagian karena laki-laki dan perempuan kadang-kadang diberikan hak dan harapan yang berbeda dalam kebudayaan. HaditsSahih Bukhari (9:89:252) menyebutkan laki-laki diharapkan menjadi "pengurus keluarganya," sedangkan perempuan diharapkan menjadi "pengurus rumah dan anak-anak dari suaminya."[6]
Di beberapa negara berbasis Islam, perempuan dilarang secara hukum dari melakukan hak-hak tertentu.[7]
Peran gender tradisional
Tradisi budaya sering kali memengaruhi peran gender, norma budaya yang berlaku, serta penafsiran Al-Qur'an dan teks-teks Islam lainnya.
Praktik kontroversial
Mutilasi alat kelamin perempuan (FGM)
Survei menunjukkan adanya keyakinan di sebagian kecil negara Muslim, khususnya di Mali, Mauritania, Guinea, dan Mesir, bahwa FGM merupakan kewajiban agama. Gruenbaum berpendapat bahwa para praktisi mungkin tidak membedakan antara agama, tradisi, dan kesucian, sehingga menyulitkan interpretasi data. Asal-usul FGM di Afrika timur laut berasal dari masa pra-Islam, tetapi praktik ini kemudian dikaitkan dengan Islam karena fokus agama tersebut pada kesucian dan pengasingan perempuan. Praktik ini tidak disebutkan dalam Al-Qur'an. Praktik ini dipuji dalam beberapa hadis dhaif (lemah) sebagai mulia tetapi tidak diwajibkan, meskipun dianggap wajib oleh versi Syafi'i dari Islam Sunni. Pada tahun 2007, Dewan Tertinggi Penelitian Islam Al-Azhar di Kairo memutuskan bahwa FGM "tidak memiliki dasar dalam hukum Islam inti atau ketentuan parsial apa pun".
Sudut Pandang Modern
Sudut pandang mengenai peran gender bervariasi, bergantung pada interpretasi Al-Qur'an yang berbeda, sekte agama yang berbeda, tradisi budaya, dan lokasi geografis yang berbeda.