Syamsul Jahidin (lahir 27 Mei 1992) adalah seorang advokat asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Managing Partner Litigation dan merupakan salah satu pendiri kantor hukum ANF Law Firm.[1][2] Ia kerap disebut media massa sebagai "advokat konstitusional" karena rekam jejaknya mengajukan sejumlah permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, termasuk beberapa permohonan yang dikabulkan terkait Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Ibu Kota Negara, dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.[3][4]
Latar belakang dan pendidikan
Syamsul Jahidin lahir di Pangesangan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 27 Mei 1992.[5]
Semasa menempuh pendidikan tinggi di Jakarta, ia sempat bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) tanpa memiliki kerabat di kota tersebut, dan pada suatu periode tidur beralas koran karena keterbatasan biaya tempat tinggal.[6][7]
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana ilmu komunikasi di Universitas Muhammadiyah dengan nilai indeks prestasi kumulatif 3,30 pada tahun 2020, serta pendidikan sarjana hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sabili, Bandung, pada tahun yang sama dengan indeks prestasi kumulatif 3,25.[4] Pada tahun 2023, ia menyelesaikan pendidikan magister ilmu komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan indeks prestasi kumulatif 3,65. Pada tahun 2024, ia menyelesaikan pendidikan magister hukum militer di Sekolah Tinggi Hukum Militer dengan indeks prestasi kumulatif 3,65.[4][1] Menurut situs web ANF Law Firm, sejak 2025 ia tercatat sebagai mahasiswa program doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur.[1][8]
Menurut Hukumonline dan berbagai media, meskipun telah menempuh sejumlah pendidikan tinggi, ia tetap bekerja sebagai petugas keamanan selama sekitar delapan tahun sebelum sepenuhnya berpraktik sebagai advokat.[6][9]
Karier
Menurut profil dirinya di situs web ANF Law Firm, sebelum berpraktik sebagai advokat, Syamsul Jahidin menjalani karier di bidang keamanan dan manajemen risiko, termasuk sebagai Security Investigator di PT Martabe Gold Mining dan PT Freeport Indonesia, serta dalam berbagai peran di PT G4S Indonesia.[1] Ia kemudian bekerja sebagai pelatih dan auditor di PT SGS Indonesia pada 2018 hingga 2020, dan sebagai Junior Specialist HR Legal di PT Multi Kreasi Mandiri pada 2020 hingga 2021.[1]
Sejak 2021, ia berpraktik sebagai advokat dengan fokus pada perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, kepailitan, serta mediasi dan arbitrase.[6][1] Ia terdaftar sebagai mediator nonhakim pada tujuh pengadilan negeri dan satu pengadilan agama.[6] Ketua Umum Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan, membenarkan bahwa Syamsul merupakan anggota aktif organisasi tersebut sekaligus pengajar di sejumlah materi, termasuk Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.[8] Sejak 2024, ia menjabat Tenaga Ahli Pembaharuan Hukum Konstitusi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.[1]
Ia memegang sejumlah sertifikasi profesi, di antaranya sebagai kurator dan pengurus, auditor hukum bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), mediator bersertifikat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan BNSP, konsultan hukum pertambangan bersertifikat, serta pemeriksa utama (lead auditor) untuk standar ISO 9001 dan ISO 45001.[1][10]
Karya tulis
Syamsul Jahidin telah menulis sejumlah karya ilmiah. Pada November 2023, ia menerbitkan "Analysis of Political Communication Ahead of the 2024 Presidential Election".[11] Pada Oktober 2024, ia menulis kajian yuridis terkait pemberian pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier, berkaitan dengan gugatan yang ia ajukan terhadap pangkat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[1] Pada November 2025, ia menerbitkan "The Authority and Independence of Tax Judges in Facing Changes in Tax Regulations and Legal Vacancies that Emerge in Tax Disputes".[12] Pada April 2026, ia menulis kajian tentang larangan rangkap jabatan bagi prajurit TNI di jabatan sipil, berkaitan dengan permohonan pengujian materiil yang diajukannya terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Pada Mei 2026, ia menerbitkan "Correlation Between Corruption with Law and Governance in Modern States".[13]
Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
Selain perkara yang diuraikan di bawah, Syamsul Jahidin telah mengajukan sejumlah permohonan pengujian materiil lain ke Mahkamah Konstitusi terkait berbagai undang-undang.[5][4]
Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pada tahun 2025, Syamsul Jahidin bersama Christian Adrianus Sihite mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025.[5][3] Sebelumnya, pada Juni 2025, Syamsul juga mengajukan permohonan tersendiri atas frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan perkara nomor 84/PUU-XXIII/2025.[14]
Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.[3][15] Putusan tersebut berdampak pada sekitar 4.351 anggota Polri aktif yang saat itu menduduki jabatan sipil, yang selanjutnya diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dini, termasuk delapan orang di antaranya berpangkat jenderal.[15][16]
Undang-Undang Ibu Kota Negara
Syamsul Jahidin menjadi kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, terkait jangka waktu hak atas tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara.[17] Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menetapkan bahwa jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai di kawasan Ibu Kota Nusantara mengikuti ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, menggantikan ketentuan sebelumnya yang memungkinkan jangka waktu hingga dua siklus.[17]
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia
Syamsul Jahidin menjadi Pemohon I dari total delapan pemohon dalam perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.[18] Pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menempatkan prajurit aktif pada jabatan sipil strategis tanpa batasan yang jelas, dan bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.[19] Dalam sidang perbaikan permohonan pada 8 Januari 2026, Syamsul menyatakan substansi permohonan tidak berubah.[20] Perkara ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.[21]
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Syamsul Jahidin menjadi salah satu pemohon, bersama Marina Ria Aritonang dan Ria Merryanti, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[22] Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menyatakan kata "melepaskan" pada Pasal 29 huruf i dan frasa "tidak menjalankan" pada Pasal 29 huruf j bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari" instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.[22]
Uji formil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pada Juli 2026, Syamsul Jahidin bersama Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 258/PUU-XXIV/2026, dengan argumen bahwa pembentukan undang-undang tersebut dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna.[23]
Laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Pada 10 Desember 2025, Syamsul Jahidin melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan tentang Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Ibu Kota Negara.[24]