Pengadilan lewat cobaan adalah praktik peradilan kuno di mana salah atau tidak bersalahnya terdakwa diserahkan kepada Tuhan. Salah satu yang dilakukan adalah dengan cara menenggelamkan terdakwa ke dalam air dingin atau membakarnya hidup-hidup. Jika mereka selamat, maka mereka terbukti tidak bersalah.
Referensi
H. Glitsch, Mittelalterliche Gottesurteile, Leipzig (1913).
Kaegi, Alter und Herkunft des germanischen Gottesurteils (1887).
Henry C. Lea Superstition and Force (Greenwood, 1968; reprint of 1870 edition.)
Sadakat Kadri The Trial: A History from Socrates to O.J. Simpson (Random House, 2006).