Sejarah
Sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, seluruh Pengadilan Agama di Provinsi Bengkulu berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palembang, yang dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957. Seluruh kewenangan mengadili perkara tingkat banding menjadi tanggung jawab PTA Palembang. Pada masa itu, hubungan Pengadilan Agama di Bengkulu dengan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Bengkulu hanya sebatas koordinasi pembangunan fisik dan finansial, sedangkan secara teknis tetap berada di bawah Mahkamah Agung melalui PTA Palembang. Jarak yang cukup jauh antara Bengkulu dan Palembang menjadikan proses banding sering memakan waktu lama dan biaya tinggi, sehingga asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sulit terwujud.
Seiring berjalannya waktu, muncul kebutuhan untuk membentuk lembaga peradilan tingkat banding sendiri di Bengkulu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 4 ayat (2), usulan pembentukan PTA Bengkulu diajukan oleh Ketua PTA Palembang, Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., dengan dukungan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, H. Zainal Abidin Abubakar, S.H., Gubernur Bengkulu, Drs. H. A. Razie Yahya, serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, H. Baharuddin D.J..
Pada tahun 1994, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di beberapa provinsi, termasuk Bengkulu. RUU tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 tanggal 27 April 1995 tentang Pembentukan PTA Bengkulu.
PTA Bengkulu diresmikan pada 13 Desember 1995, ditandai dengan penyerahan wilayah yurisdiksi dari Ketua PTA Palembang, Drs. Mahyiddin Usman, kepada Ketua pertama PTA Bengkulu, Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip.. Acara peresmian disaksikan oleh pejabat Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Gubernur Bengkulu, serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Sejak berdirinya hingga tahun-tahun berikutnya, PTA Bengkulu mengalami beberapa kali pergantian pimpinan dan melaksanakan pembangunan sarana prasarana, termasuk gedung kantor, rumah jabatan, serta perumahan hakim tinggi. Selain itu, PTA Bengkulu juga membina Pengadilan Agama di wilayah hukumnya, yang semula terdiri dari PA Bengkulu, PA Curup, PA Arga Makmur, dan PA Manna. Seiring pemekaran wilayah, jumlah Pengadilan Agama bertambah, antara lain dengan berdirinya PA Lebong pada 2011.