Berbeda dengan sistem pemilihan langsung yang baru diberlakukan secara nasional mulai tahun 2005, pemilihan bupati pada 2003 masih menggunakan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD Kabupaten, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.[2][3]
Kandidat
Terdapat sejumlah kandidat yang diajukan oleh partai-partai politik di DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun, pemilihan ini pada akhirnya dimenangkan oleh:
Meskipun beberapa sumber menyebutkan bahwa pasangan ini tidak melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat, pasangan ini memperoleh dukungan kuat dari mayoritas anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Hasil
Berikut adalah hasil akhir pemilihan berdasarkan proses pemungutan suara di DPRD Kabupaten Probolinggo: