Pemerintahan Pendudukan Wilayah Musuh (bahasa Inggris:Occupied Enemy Territory Administrationcode: en is deprecated , OETA) adalah sebuah pemerintahan gabungan antara Britania Raya, Prancis dan Arab di provinsi-provinsi Levant –yang telah menjadi bagian dari Kesultanan Utsmaniyah selama empat abad –dari tahun 1917 dan 1920, didirikan pada 23 Oktober 1917 menyusul Kampanye Sinai dan Palestina dan Pemberontakan Arab pada Perang Dunia I.[2] Meskipun pemerintahan ini dideklarasikan oleh militer Britania Raya, yang menguasai wilayah itu, ini disusul pada 30 September 1918 oleh Modus Vivendi Britania Raya-Prancis 1918 di mana disetujui bahwa Britania Raya akan memberikan Prancis kekuasaan di area tertentu, dan wangsa Hasyimiyah diberikan kekausaan gabungan di area Timur berdasarkan "rencana Syarif" November 1918 oleh T. E. Lawrence.[3]
Di OETA Timur, pemerintahan Britania Raya berakhir menyusul penarikan pasukan Britania Raya dari wilayah itu pada November 1919, dan berlanjut dengan deklarasi Kerajaan Arab Suriah di wilayah yang sama. Wilayah itu terpecah menjadi dua setelah Prancis mengalahkan Raja Faisal pada Juli 1920; bagian utara wilayah itu digabungkan dengan OETA Barat yang dikelola Prancis, dan bagian selatan menjadi sebuah wilayah tanpa pemilik dan kemudian menjadi Keamiran Transyordania.[6]
↑Macmunn & Falls 1930, hlm. 609: "The Arab zone was divided into two, the southern of which became, and remains to-day, the mandated territory of Trans-Jordan, under the rule of Abdulla, Hussein's second son. At Damascus the experiment was tried of a French-protected State under Feisal, but it speedily failed. Feisal was ejected by the French in July 1920, and Zone A linked with the Blue Zone under a common administration."