Silakan kembangkan dari rujukan-rujukan yang ada. Kalau bisa, jika tahu pernah ada diskusi tentang genre serupa, mohon masukkan ke bagian rujukan. •• ivanlanin♫ 17:44, 17 November 2009 (UTC)
Pedoman
Halaman ini saya jadikan {{pedoman}} karena sudah lama tidak dikomentari dan isinya tidak kontroversial. ‑Bennylin 「bicara」 20.08, 14 Februari 2013 (WIB)
Pedoman penamaan
Saya melihat ada dilema kalau mau benar-benar menerapkan aturan penamaan judul karya seperti di halaman ini.
Dalam poin no 2 disebutkan bahwa untuk "nama-nama karya seni sebaiknya digunakan nama dalam bahasa asli pula dan hindari nama dalam bahasa Inggris, apabila nama dalam bahasa Indonesia belum ada." Kalau ini benar-benar diterapkan, menurut saya ini malah membuat judul artikel terdengar asing, khususnya untuk artikel film, yang hampir tidak ada film yang punya nama Indonesianya. Kalau berdasarkan aturan ini, berarti seharusnya kita sebisa mungkin menghindari judul-judul Inggris untuk nama artikel film. Sementara kalau harus pakai judul bahasa aslinya, hampir semua judul film non Inggris tidak akan dikenali oleh masyarakat kita, padahal film-film itu sangat-sangat terkenal. Mari kita ambil contoh bila kita benar-benar menerapkan apa yang tertulis di pedoman penamaan halaman ini.
Orang akan sangat asing bila judul artikel filmnya seperti berikut ini:
Tee Yod
Po · Deijuk
Lahn Mah
Gong fu
Nezha zhi Motong nao hai
Sen to Chihiro no Kamikakushi
Padahal film-film di atas itu adalah film-film sangat terkenal yang tentu banyak sekali orang tahu kalau misalnya pakai judul Inggris:
Tapi berdasarkan ketentuan di halaman ini, judul artikel yang benar adalah yang atas.
Seperti kita ketahui, bahwa film-film non Inggris di Indonesia ditayangkan di bioskop ataupun di platform streaming selalu menggunakan judul internasionalnya (yang biasanya berbahasa Inggris). Hal yang tentu sangat berbeda di beberapa negara seperti Tiongkok, di mana film-film yang masuk ke negara mereka hampir semua judul filmnya diubah dalam judul Mandarin (biasanya judul di dalam film juga diubah, serta perubahan judul di poster film saat ditayangkan). Dengan kata lain, memang ada versi terjemahan resmi dari film tersebut di sana. Jika perlakuannya seperti di Tiongkok, saya setuju dengan aturan poin no 2. Tapi Indonesia tidak memperlakukan hal semacam itu, dan hampir semuanya dirilis dengan menggunakan judul internasionalnya.
Sementara untuk karya seperti buku, memang perlakuannya sedikit berbeda. Kita semua tahu bahwa banyak buku luar yang diterjemahkan oleh penerbit lokal, sehingga dalam hal ini saya cukup setuju bila aturan poin no 2 itu diterapkan, tapi tetap saja harus dengan aturan bahwa buku itu sudah pernah diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dengan judul Indonesia pula.
Saran saya, sebaiknya ketentuannya sedikit diubah. Khusus untuk film, kita harus melihat dulu, apakah PH atau distributornya waktu merilis filmnya, memang sudah dari awal menggunakan judul bahasa Inggris untuk rilisan internasionalnya atau tidak. Bila karya-karya tersebut memang dipasarkan secara internasional menggunakan judul Inggrisnya, tidak ada salahnya juga menggunakan judul Inggrisnya sebagai judul artikel ketimbang judul aslinya. Saya sih mengusulkan ketentuan tersebut disesuaikan agar tidak bertentangan dengan apa yang selama ini dilakukan oleh sebagian besar pengguna. Bila memang karya tersebut dipasarkan secara internasional menggunakan judul aslinya, dan bila judul asli tersebut itu cukup dikenal luas oleh masyarakat kita, maka lebih diprioritaskan menggunakan judul aslinya ketimbang judul Inggrisnya, tapi bila memang ada dua versi rilisan dari distributor dan PH-nya, di mana judul aslinya tidak pernah digunakan oleh media lokal kita, maka akan jauh lebih baik tetap menggunakan judul sesuai dengan judul internasionalnya yang menggunakan Bahasa Inggris.
Gnolihz✉ 15 April 2026 07.53 (UTC)