Pelras,1996 menyebutkan sebuah inovasi yang penting dalam tradisi penguburan orang bugis, yaitu kremasi jenazah dan penguburan abu dalam guci untuk orang-orang penting. Praktik ini sering dirujuk dalam teks-teks sejarah dan dikonfirmasi melalui toponiminya – Patunuang atau ‘tempat kremasi’ masih merupakan nama tempat yang umum dalam arkeologi, yang akan segera memberikan penanggalan yang dapat diandalkan untuk inovasi ini. Namun kremasi hanya terbatas di wilayah Bugis; baik bukti arkeologi maupun laporan Portugis menunjukkan bahwa masyarakat Makassar masih mempertahankan praktik penguburan (Macknight, Early History: 38) atau, seperti masyarakat Toraja hingga awal abad ke-20, membuang maupun menempatkan jenazah ke dalam gua [1]