Pemerintah Kelurahan Pasirkaliki adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang mempunyai wilayah kurang lebih 1,53 km2. Total penduduknya tercatat sebanyak 19.113 jiwa. Maka dari itu, kepadatan penduduk Pasirkaliki adalah sebesar 12.484 jiwa/km2.
Wilayah
Pasirkaliki berbatasan dengan beberapa wilayah lain, yaitu
Keadaan alam Kelurahan Pasirkaliki mempunyai trend yang miring dari utara ke selatan. Penggunaan tanah kebanyakan menjadi tanah daratan perumahan dan hanya sebagian kecil saja yang masih terdapat persawahan. Ketinggian wilayah Kelurahan Pasirkaliki terletak di kisaran +736 meter dari permukaan laut dan temperatur udara mencapai sekitar 23° – 28° C.
Penggunaan Lahan
Wilayah Pasirkaliki dibagi ke beberapa sektor, antara lain
Wilayah Kelurahan Pasirkaliki yang terdiri dari 14 RW (Rukun Warga) dan 70 RT (Rukun Tetangga), merupakan Kelompok Perkampungan yang masing-masing sebagai berikut:
Kampung Cidamar, terdiri dari 2 RW, yaitu RW 01 dan RW 08
Kampung Gunung Batu, terdiri dari 1 RW, yaitu RW 09
Kampung Rancabali, terdiri dari 4 RW, yaitu RW 02, RW 03, RW 10, dan RW 11
Kampung Pasirkaliki, terdiri dari 2 RW, yaitu RW 04 dan RW 13
Kampung Singkurmulya, terdiri dari 1 RW, yaitu RW 12
Kampung Babakan Loa, terdiri dari 4 RW, yaitu RW 05, RW 06, RW 07 dan RW 14
Struktur Organisasi
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka untuk Kelurahan Pasirkaliki terdiri dari:
LURAH = 1 ORANG
KASUBAG TATA USAHA = 1 ORANG
KASI PEMERINTAHAN = 1 ORANG
KASI EKONOMI PEMBANGUNAN = 1 ORANG
KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT = 1 ORANG