Kampung Paro dimekarkan pada tahun 2011 menjadi 5 kampung yang ada sekarang ini. Pemekaran Kampung Paro menjadi 5 kampung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 4 Tahun 2011.
Wilayah Administrasi
Batas Wilayah
Berikut ini adalah batas wilayah adminitrasi Distrik Paro:[1]
↑"Permendagri No.137 Tahun 2017". Kementerian Dalam Negeri RI. 18-10-2018. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-01-24. Diakses tanggal 07-01-2020.{{cite web}}: ; Periksa nilai tanggal dalam: |access-date= and |date=