Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan (bahasa Italia:Pontificia Commissione per lo Stato della Città del Vaticanocode: it is deprecated , bahasa Latin:Pontificia Commissio pro Civitate Vaticanacode: la is deprecated ) adalah badan legislatif Vatikan. Komisi tersebut terdiri atas Presiden Komisi Kepausan, yang juga menjabat sebagai Presiden Kegubernuran Negara Kota Vatikan, dan enam kardinal lainnya yang diangkat oleh Sri Paus untuk masa jabatan lima tahun.[1]
Komisi Kepausan dibentuk pada tahun 1939 oleh Paus Pius XII. Undang-undang dan regulasi lainnya yang diajukan oleh Komisi Kepausan terlebih dahulu diajukan kepada Sri Paus melalui Sekretariat Negara Takhta Suci sebelum disahkan dan dilaksanakan.[1] Undang-undang, regulasi, dan instruksi yang dikeluarkan oleh Komisi Kepausan diterbitkan melalui Acta Apostolicae Sedis.[2]
Selain peran legislatifnya, Presiden Kegubernuran Negara Kota Vatikan, yang sejak 1 Oktober 2021 dijabat oleh Uskup Agung Fernando Vérgez Alzaga, telah didelegasikan wewenang eksekutif untuk Negara Kota Vatikan sebagai Presiden Kegubernuran Negara Kota Vatikan oleh Sri Paus.[1] Presiden biasanya adalah seorang kardinal Gereja Katolik. ugas dari Presiden Kegubernuran Negara Kota Vatikan mulai dialihkan ke Presiden Komisi Kepausan sejak tahun 2001.
Selama masa sede vacante, masa jabatan presiden ikut berakhir seperti halnya kebanyakan jabatan lain di Kuria Roma. Namun, presiden, sebelum kematian atau pengunduran diri Sri Paus, menjadi anggota Komisi yang menangani beberapa fungsi kepala negara hingga terpilihnya Paus yang baru, bersama dengan mantan Kardinal Sekretaris Negara dan Bendahara Gereja Roma Suci.[8]