Kecamatan Paloh awalnya merupakan wilayah yang secara administratif termasuk dalam kecamatan Teluk Keramat. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas penyelengaraan pemerintahan, serta pembangunan maka kecamatan Teluk Keramat dikembangkan dengan membentuk kecamatan baru.
Pada tahun 1963 dibentuklah Kec. Paloh yang meliputi 10 desa yaitu: (desa Sebubus, Nibung, Mentibar, Tanah Hitam, Peradah, Matang Danau, Matang Putus, Kalimantan dan Sungai Bening). Sebelum kecamatan Paloh dibentuk, wilayah ini termasuk daerah terbelakang, jalur transportasi utama hanya mengandalkan sungai dan laut, sehingga sering terjadi kerawanan pangan, terutama disaat bulan Oktober sampai Februari, sebab pada bulan tersebut sering terjadi pasang tinggi dan gelombang laut sangat kuat sehingga hasil usaha masyarakat seperti hasil pertanian dan perikanan sulit untuk diangkut dan dipasarkan. Kondisi ini diperburuk oleh adanya konfrontasi dengan Malaysia serta PGRS tahun 1965 sampai 1967. Setelah kerusuhan PGRS/PARAKU berakhir, pembangunan di kecamatan Paloh mulai berjalan.
Pada tahun 1980, pemerintah membangun arus transportasi darat dari Teluk Kalong hingga ke Liku dan Setingga hingga ke Merbau.
Pengurangan dan Pemekaran Wilayah
Pada tahun 1987, dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (No. 353 Tahun 1987) tentang Regruping desa penyatuan/merger desa yang penduduknya sedikit maka kecamatan Paloh yang semula terdiri dari 10 desa menjadi 7 desa yaitu: desa Sebubus, desa Nibung, Malek regrouping (desa Malek dan desa Mentibar), Tanah Hitam regruping (desa Tanah Hitam dengan desa Danau Peradah), Matang Danau regruping (desa Matang Danau dan Matang Putus), Kalimantan, dan desa Sungai Bening.
Pada tahun 1996, kecamatan Paloh dikurangi menjadi 6 desa, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (No. 39 Tahun 1996) tentang Pembentukan Kecamatan di Kalimantan Barat. Adapun wilayah kecamatan Paloh yang dikurangi, yakni desa Sungai Bening yang masuk wilayah kecamatan baru, yaitu kecamatan Sajingan Besar yang merupakan hasil pemekaran dari kecamatan Paloh, kecamatan Teluk Keramat dan kecamatan Sejangkung.
Kemudian pada tahun 2002, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas (No. 186 Tahun 2002) tentang Pembentukan Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, maka terbentuklah desa Temajuk yang merupakan pemekaran desa Sebubus, sehingga jumlah desa di kecamatan Paloh bertambah menjadi 7 desa.
Selanjutnya pada tahun 2003, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas (No. 327 Tahun 2003) tentang Pembentukan Desa Semangau Kecamatan Sambas, Desa Mentibar Kecamatan Paloh dan Desa Mensade Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, maka terbentuklah desa Mentibar yang merupakan pemekaran desa Malek, sehingga jumlah desa di kecamatan Paloh bertambah menjadi 8 desa sampai dengan saat ini.
Geografi
Letak Geografis dan Batas Wilayah
Paloh terletak pada 1°35'35"-2°05'43" LU dan 109°38'56"-109°38'56" BT,[1] arah utara dari Kota Sambas. Secara administratif, Kecamatan Paloh memiliki batas wilayah sebagai berikut:
Tanah di Paloh didominasi oleh jenis alluvial (75.100 Ha), sisanya adalah jenis PKM (26.814 Ha) dan organosol (12.970 Ha).[2] Tekstur tanahnya beragam: tanah kasar 31.042 Ha, tanah sedang 21.115 Ha, tanah halus 15.969 Ha, tanah gambut 7.881 Ha, dan sisanya 38.877 Ha merupakan jenis tanah selain itu. Lahan di Paloh seluas 114.884 Ha yang digunakan untuk pertanian sawah (4.497 Ha), pertanian bukan sawah (107.702 Ha), dan bukan pertanian (2.685 Ha). Lahan pertanian sawah di Paloh semuanya irigasi tadah hujan. Untuk lahan pertanian bukan sawah digunakan untuk tegal/kebun (2.475 Ha), ladang/huma (75 Ha), perkebunan (5.325 Ha), dan sisanya tidak diusahakan.
Iklim
Selama 2016, BMKG Kecamatan Paloh mencatat bahwa suhu udara tertinggi terjadi pada bulanAgustus (34,1°C) dan terendah pada bulanJuni dan Juli (23,7°C). Rata-rata kecepatan angin tertinggi terjadi pada bulanJanuari dan Agustus (3 Knots) dan terendah pada bulanApril (1 Knots). Jumlah curah hujan tertinggi terjadi pada bulanFebruari (600,5mm) dan terendah pada bulanAgustus (45,8mm). November merupakan bulan dengan jumlah hari hujan terbanyak, sedangkan Agustus adalah bulan dengan jumlah hari hujan paling sedikit.
Pemerintahan
Camat
Sejak awal dibentuk, Paloh telah dipimpin oleh 20 camat sebagai berikut:[1]
Pada tahun 2017, penduduk Kecamatan Paloh sebanyak 25.373 jiwa yang terdiri dari 12.628 laki-laki dan 12.745 perempuan.[2] Desa dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Desa Sebubus dan yang paling sedikit adalah Desa Kalimantan. Paloh merupakan kecamatan dengan kepadatan penduduk terkecil kedua di Kabupaten Sambas, yaitu 22 jiwa/Km2 atau seperempat dari kepadatan penduduk Kabupaten Sambas. Desa terpadat penduduknya adalah Desa Matang Danau dan terjarang penduduknya adalah Desa Temajuk. Pada tahun 2016, sebanyak 17.330 penduduk telah menerima KTP-el dari total 21.113 penduduk yang wajib memiliki KTP-el.[1]
Pendidikan
Paloh memiliki 12 PAUD, 3 TK, 1 RA, 22 SD, 2 MI, 10 SMP, 1 MTs, 3 SMA, dan 1 SMK.[2] Seluruh TK dan 2 SMP di Paloh berstatus swasta, begitu juga dengan seluruh sekolah islam. Berikut adalah daftar sekolah yang ada di Paloh:
Paloh merupakan salah satu kecamatan dengan potensi pariwisata yang didominasi oleh wisata bahari. Berikut adalah daftar destinasi wisata yang ada di Paloh: