Pabrik Gula Krebet Baru
PG Krebet didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1906, dan kemudian dibeli oleh Oei Tiong Ham Concern (OTHC). PG Krebet lalu rusak parah akibat perang mempertahankan kemerdekaan tahun 1947. Lima tahun kemudian, setelah didesak oleh para petani tebu di sekitar pabrik, OTHC pun menjalin kerjasama dengan Bank Industri Negara untuk membangun PG Krebet Baru.
Pemerintah Indonesia kemudian ingin OTHC menarik dananya yang disimpan di De Javasche Bank cabang Amsterdam untuk memperbaiki PG Krebet Baru, namun OTHC tidak setuju. Akhirnya pada tahun 1961, sesuai keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang, pemerintah Indonesia mengambil alih semua aset OTHC di Indonesia, termasuk PG Krebet Baru. Pada tahun 1968, kapasitas giling PG Krebet Baru telah mencapai 1.600 ton tebu per hari. Pada tahun 1974, dengan modal dari pemerintah, kapasitas giling PG Krebet Baru ditingkatkan menjadi 2.000 ton tebu per hari. Pada tahun 1976, sebuah pabrik gula baru dibangun untuk menggantikan PG Krebet Baru, tetapi sesuai permintaan Gubernur Jawa Timur, pabrik gula lama akhirnya tetap dioperasikan bersama pabrik gula baru. Kedua PG tersebut kemudian dikenal dengan nama PG Krebet Baru I dan PG Krebet Baru II, dengan total kapasitas giling mencapai 5.000 ton tebu per hari.
Pada tahun 1982, kapasitas giling PG Krebet Baru I ditingkatkan menjadi 2.800 ton tebu per hari, sementara PG Krebet Baru II ditingkatkan menjadi 3.600 ton tebu per hari. Pada tahun 2009, kapasitas giling PG Krebet Baru I ditingkatkan menjadi 6.500 ton tebu per hari, sementara PG Krebet Baru II ditingkatkan menjadi 5.500 ton tebu per hari.[7]