Organisasi Internasional adalah organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik, organisasi rahasia, organisasi antardaerah, organisasi subdaerah, dan organisasi universal. Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik.
Menurut Clive Archer, organisasi internasional adalah struktur formal yang didirikan berdasarkan persetujuan bersama dari setiap anggota pemerintah dan bukan pemerintah dari berbagai negara berdaulat, yang memiliki visi mencapai suatu kesepakatan bersama, serta menciptakan perdamaian dan keamanan dunia yang sejahtera. Organisasi internasional untuk meraih visinya perlu menerapkan fungsi dengan benar dan juga tertata rapi agar tidak bertentangan dari yang telah disepakati bersama.[1]
Profesor hukum Skotlandia, James Lorimer, diakui sebagai orang yang menciptakan istilah "organisasi internasional" dalam sebuah artikel tahun 1871 di Revue de Droit International et de Legislation Compare. Lorimer sering menggunakan istilah tersebut dalam dua jilid bukunya yang berjudul Institutes of the Law of Nations (1883, 1884). Penggunaan awal lainnya dari istilah ini dilakukan oleh profesor hukum Walther Schucking dalam karya-karyanya yang diterbitkan pada tahun 1907, 1908, dan 1909, serta oleh profesor ilmu politik Paul S. Reinsch pada tahun 1911. Pada tahun 1935, Pitman B. Potter mendefinisikan organisasi internasional sebagai "asosiasi atau persatuan negara-negara yang didirikan atau diakui oleh mereka untuk tujuan mencapai suatu tujuan bersama". Ia membedakan antara organisasi bilateral dan multilateral di satu sisi, serta organisasi yang bersifat kebiasaan atau konvensional di sisi lainnya. Dalam bukunya tahun 1922 yang berjudul An Introduction to the Study of International Organization, Potter berargumen bahwa organisasi internasional berbeda dari "interaksi internasional" (semua hubungan antara negara), "hukum internasional" (yang tidak memiliki penegakan), dan pemerintahan dunia.
Contoh awal yang menonjol dari organisasi internasional adalah Kongres Wina pada tahun 1814-1815, yang merupakan konferensi diplomatik internasional untuk membentuk kembali tatanan politik Eropa setelah jatuhnya Kaisar Prancis, Napoleon. Negara-negara kemudian menjadi pengambil keputusan utama yang lebih memilih untuk mempertahankan kedaulatan mereka, sebagaimana diatur dalam perjanjian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa pada tahun 1648.
Konvensi Jenewa adalah contoh peran organisasi internasional untuk mengatur hukum-hukum perang dan militer agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuataan angkatan bersenjata yang melanggar kemanusiaan.
Peran organisasi internasional membantu mengatur agenda internasional, memediasi tawar-menawar politik, menyediakan tempat bagi inisiatif politik dan bertindak sebagai katalis untuk pembentukan koalisi. Mereka memfasilitasi kerja sama dan koordinasi di antara negara-negara anggota. Menurut Beth Simmons dan Lisa Martin organisasi internasional yang didirikan atas dasar kerja sama antar-negara anggotanya untuk menjalankan sistem yang berlaku secara internasional.[1]
Menurut Clive Archer terdapat peranan organisasi internasional yaitu:[2]
Sebagai instrumen, yakni organisasi internasional menjadi prasarana untuk konvensi dan tujuan tertentu yang berguna bagi penurunan intensitas konflik dan menyelaraskan kepentingan.
Sebagai arena, yakni organisasi internasional sebagai tempat perhimpunan, konsultasi serta mempelopori sebuah keputusan atau perumusan kesepakatan internasional (Konvensi, Perjanjian, Persetujuan) di antara anggotanya.
Sebagai aktor (pelaku), yakni organiasi internasional bertindak sebagai aktor independen yang sesuai kapasitasnya sendiri. Organisasi internasional juga tidak hanya melaksanakan kepentingan anggotanya, tetapi dapat pula menerapkan berbagai kebijakan dan pengambilan keputusan tanpa intervensi dari pihak eksternal.
Prinsip
Tiga prinsip pokok organisasi internasional, yaitu:[3]
diabdikan untuk membangun hubungan baik antara bangsa-bangsa,
berusaha menciptakan sistem kerja sama formal untuk memecahkan masalah internasional,
diabdikan untuk melembagakan program keamanan bersama semua anggota dan harus membantu setiap anggota yang sedang mengalami permasalahan di negaranya.
Secara singkat, organisasi internasional harus berprinsip pada nilai-nilai perdamaian, keamanan, kemerdekaan, saling pengertian, kemakmuran, kesehatan, pendidikan dan melawan setiap tindakan perang agresi perbudakan, sikap intoleran, kemiskinan dan penindasan.