Organisasi Riset Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana program dan anggaran;
pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
pelaksanaan kerja sama;
pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.