Sebelum 1952 wilayah ini merupakan bagian dari Praja Mangkunagaran (merupakan sebuah enklave). Pada 16 Januari 1952 berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1957 tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen, secara resmi Kapanewon Ngawen menjadi bagian dari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Batas wilayah
Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Kepanewon Ngawen memiliki batas-batas sebagai berikut: