Kapitalisme negara biasanya dideskripsikan sebagai sistem ekonomi di mana aktivitas ekonomi komersial (terutama untuk meraih untung) dipegang oleh negara, sementara alat produksi diorganisir dan diurus oleh perusahaan milik negara (termasuk proses akumulasi kapital, buruh upah, dan manajemen tersentralisasi), atau berupa dominasi badan pemerintahan yang terkorporisasi (badan-badan yang diorganisir sejalan dengan praktik-praktik manajemen bisnis) atau perusahaan publlik dengan saham negara.[1] Sastra Marxis mendefinisikan kapitalisme negara sebagai sistem sosial yang mengombinasikan kapitalisme dengan kepemilikan atau kendali oleh negara; dengan definisi ini, sebuah negara yang menganut paham kapitalis negara adalah sebuah negara dengan pemerintahan yang mengendalikan ekonomi dan pada dasarnya bertindak seperti sebuah perusahaan besar dan mengambil nilai surplus dari tenaga kerja untuk menginvestasikannya dalam produksi tambahan.[2]
Catatan
↑Williams, Raymond (1983). "Capitalism". Keywords: A vocabulary of culture and society, revised edition. Oxford University Press. hlm.52. ISBN0195204697.
Paul Boccara et al., Le Capitalisme Monopoliste d'Etat. Paris: Editions Sociales, 1971 (2 vols).
G. N. Sorvina et al., "The Role of the State in the System of State Monopoly Capitalism", in: The Teaching of Political Economy: A Critique of Non Marxian Theories. Moscow: Progress, 1984, pages 171-179.
Ben Fine & Laurence Harris, Re-reading Capital.
Jacques Valier, Le Parti Communiste Francais Et Le Capitalisme Monopoliste D'Etat, 1976