Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan adalah Kepala Kepolisian Malaysia yang kedelapan dan yang sekarang, menjabat sejak 12 November 2006 hingga kini. Ia menggantikan Tan Sri Mohd. Bakri Hj. Omar yang telah memasuki masa pensiun sebagai polisi.
Keluarga
Musa lahir pada 13 September 1951 di Kuala Lumpur merupakan anak sulung kepada Dato Hassan Azhari, seorang guru Quran dan Qari yang terkenal di Malaysia. Ia dibesarkan oleh neneknya dan menempuh pendidikan di Kuala Lumpur. Saudara kandungnya Dato' Fuad Hassan merupakan pemimpin pemuda sekaligus politisi serta pernah menjabat Anggota Dewan Undangan Negeri untuk wilayah Pandan. Seorang lagi saudaranya merupakan aktor terkenal di Malaysia yaitu Dato' Jalaluddin Hassan.
2004 -Direktur bagian Divisi Kriminal Tindak Pidana
Bukit Aman.
2005 -Deputi Kepala Kepolisian Malaysia
2006 -Kepala Kepolisian Malaysia.
Dengan pengalaman lebih 30 tahun, kemampuannya memimpin jajaran kepolisian Malaysia tidak diragukan banyak pihak.
Tuduhan korupsi
Tan Sri Musa pernah dituduh korupsi RM2 juta bagi membebaskan 3 anggota sindikat perjudian illegal di Kepolisian Daerah Kluang, Johor di bawah Ordinan Darurat 1969. Pada 18 Juni2007, Kantor Pemberantasan Korupsi (Badan Pencegah Rasuah) telah menyelidiki kasus ini berdasarkan surat aduan dan e-mail yang diterima serta pemeriksaan terhadap 6 saksi dan pernyataan mengenai cek-cek bank milik Tan Sri Musa Hassan.
3 'anggota sindikat perjudian illegal' itu ditangkap pada 30 Maret2007 berdasarkan informasi dari 6 orang saksi. Wakil DSP Dato' Khalid Abu Bakar telah menyelidiki kebenaran kasus ini, apakah terjadi penganiayaan atau tidak. Jika terdapat unsur penganiayaan, tahanan seharusnya dibebaskan. Sayangnya, setelah dilakukan penyelidikan, keenam saksi tersebut membantah informasi itu berasal dari mereka, dan tanda tangan yang tercantum bukan milik mereka. Pada hari laporan dibuat, lima saksi masih ditahan, sedangkan satu sedang dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, kredibilitas keenam saksi ini diragukan dan tidak konsisten. Pada 6 April 2007, mereka dibebaskan setelah ditahan selama tujuh hari.
Jaksa Agung Nasional, Tan Sri Abdul Ghani Patail, menyatakan bahwa kasus ini dihentikan. Namun, penghentian kasus secara tergesa-gesa menimbulkan polemik di kalangan warga sipil. Selain itu, beredar dakwaan yang menyatakan bahwa anak Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan bekerja di kantor teknologi informasi milik salah seorang dari tiga pemimpin sindikat perjudian ilegal tersebut. Terdapat pula dugaan bahwa dokumen penyidikan terhadap tiga pemimpin sindikat tersebut telah diubah sehingga tuntutan terhadap mereka menjadi lemah dan kesalahan justru dialihkan kepada pegawai penyidik kepolisian. Para pegawai kepolisian yang terlibat akhirnya didakwa atas penyalahgunaan wewenang untuk membangun kasus terhadap anggota sindikat terkait.
Puncak kontroversi ini terjadi ketika Kepala Divisi Tindak Perdata PDRM, Dato' Ramli Yusuff, didakwa di pengadilan atas kesalahan tidak mengumumkan harta miliknya yang diperkirakan senilai RM27 miliar (sekitar Rp77.770.019.531,30). Merupakan suatu kesalahan bagi pegawai negeri jika tidak melakukan hal tersebut. Kasus ini dipandang sebagai manifestasi konflik internal kepolisian Malaysia, karena Dato' Ramli Yusuff adalah atasan dari para pegawai kepolisian yang diduga menganiaya Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan serta tiga anggota sindikat yang terlibat.