Kelurahan in Sumatera Selatan, 23x15px|border |alt=|link= Indonesia{{SHORTDESC:Kelurahan in Sumatera Selatan, 23x15px|border |alt=|link= Indonesia|noreplace}}
Pada awalnya Kelurahan Muara Dua dibentuk pada tanggal 30 Juni 1998 dari Desa Muara Dua menjadi Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Administratif Prabumulih Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim berdasarkan SK Gubernur KDH TK I Sumatera Selatan Nomor: 510/SK/III/1998. Pada saat Desa Muara Dua berubah status dari desa menjadi kelurahan telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tempat yang seharusnya dibutuhkaan sebagaimana mestinya fungsi sebuah kantor kelurahan. Perubahan status Kelurahan ini berdasarkan PERDA No. 49 Tahun 2003 tentang penetapan perubahan status Desa menjadi Kelurahan yang tertuang dalam Bab II pasal 2 yaitu Desa yang berada di Kota Prabumulih ditetapkan statusnya menjadi Kelurahan, khususnya di Kecamatan Prabumulih Timur adalah Desa Muara Dua menjadi Kelurahan Muara Dua. Sejak terbentuknya Kelurahan Muara Dua, ada sepuluh Lurah yang pernah menjabat dan sedang menjabat di Kelurahan Muara dua,antara lain
1. Bpk. Kholikin, S.sos
2. Bpk. Haumie Hasyim, S,H M. H
3. Bpk. Rumaidi
4. Bpk. Edi Rusman Jaya, S.IP
5. Bpk. Wasri, S.H
6. Ibu. Septriyanti,S.H
7. Bpk.Tiara Adi Pradana, S.IP
8. Bpk. Muslim, SE
9. Bpk. Rifaatul qori, S. E
10. Bpk. Ali Syukri, S.H (Sedang Menjabat)
Aparatur Kelurahan Muara Dua
Lurah
Sekretaris
Kasi Pemerintahan & Ketertiban Umum
Kasi Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat
Kasi Pelayanan Umum & Kesejahteraan Sosial
Staf Pelaksana (PNS)
Staf (PHL/TKS)
Luas Wilayah
Kelurahan Muara Dua Memiliki Luas Wilayah ± 2680 Ha, Kelurahan Muara Dua berada di Kecamatan Prabumulih Timur terdiri dari 10 Rukun Warga, 38 Rukun Tetangga (RT).
BATAS BATAS WILAYAH KELURAHAN MUARA DUA
Utara : Kelurahan Gunung Ibul Barat & Sukajadi
Timur : Karang Jaya & Gunung Ibul
Selatan: Sukaraja
Barat : Karang Raja & Tugu Kecil
Orbitasi
Jarak ke Kantor Kecamatan Prabumulih Timur ± 2 Kilometer
Jarak ke Kantor Pemerintah Kota Prabumulih ± 10 Kilometer
Jarak ke Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ± 98 Kilometer