Wakil Menteri Kehutanan Indonesia, umumnya disingkat Wamenhut adalah wakil dari Menteri Kehutanan Indonesia. Saat ini Wakil Menteri Kehutanan Indonesia dijabat oleh Rohmat Marzuki sejak 17 September 2025.[1]
Sejarah
Posisi Wakil Menteri Kehutanan awalnya terbentuk pada saat perombakan Kabinet Persatuan Nasional pada tahun 2000. Pada perombakan ini Departemen Kehutanan dan Perkebunan digabungkan ke dalam Departemen Pertanian, menjadi Departemen Pertanian dan Perkebunan. Sehingga posisi Menteri Kehutanan dan Perkebunan diturunkan menjadi Menteri Muda Kehutanan. Posisi ini kemudian tidak dilanjutkan pada tahun 2001.
Pada tahun 2019, jabatan ini diadakan kembali dalam Kabinet Indonesia Maju dengan nama Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[2]Alue Dohong menjabat posisi tersebut dari 25 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[3]
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Oleh sebab itu, tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[8]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah dinas, wakil menteri berhak mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[9]