Jabatan menteri ini dimulai pada Juli 1947 di Kabinet Amir Sjarifuddin I, dengan nama Menteri Negara Urusan Pangan.[2] Jabatan menteri negara ini hanya bertahan kurang dari setahun yakni pada Januari 1948.[3]
Kemudian pada tahun 1978, jabatan ini diadakan kembali di bawah pemerintah presiden ke-2 Soeharto, dengan status di bawah menteri muda (wakil menteri) di bawah Menteri Pertanian, dengan nama Menteri Muda Urusan Produksi Pangan.[4] Pada tahun 1983–1988 berubah nama jadi Menteri Muda Percepatan Produksi Pangan. Pada tahun 1988, jabatan ini kembali ditiadakan.
Pada Kabinet Pembangunan VI di tahun 1993, jabatan ini diadakan dengan peningkatan status setara dengan menteri departemen, dengan nama Menteri Negara Urusan Pangan.[5] Pada Maret 1998 di Kabinet Pembangunan VII, jabatan menteri negara ini berubah seiringnya penambahan tugas di bidang hortikultura dan obat-obatan. Nama jabatan menteri ini menjadi Kantor Menteri Negara Pangan, Hortikultura dan Obat-obatan.[6] Hanya 2 bulan berselang, terjadi kembali perubahan nama jabatan karena pengurangan tugas di bawah pemerintahan presiden ke-3 B. J. Habibie, dengan nama Menteri Negara Pangan dan Holtikultura.[7] Nomenklatur ini kembali ditiadakan dengan berakhirnya Kabinet Reformasi Pembangunan pada Oktober 1999.
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[11]