Menurut Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama melakukan tugas kepresidenan ketika terjadi kekosongan kekuasaan tertinggi. Hal ini dapat berlaku jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[3]
Sejak tanggal 29 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 27 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pertahanan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Sjafrie Sjamsoeddin.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[4]