Kronologi kasus
Pada 18 April 2010, Mary Jane sempat berkunjung ke Malaysia karena informasi pekerjaan yang diperolehnya dari Maria Kristina Sergio. Beberapa hari setelah Mary Jane tiba, ia dikirim oleh Maria Kristina Sergio untuk berkunjung ke Indonesia sementara waktu.[2]
Mary Jane tiba di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta pada tanggal 15 April 2010. Setelah melalui pemeriksaan pihak bea cukai, Mary Jane ditahan atas dugaan kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram. Status penahanan Mary Jane tidak diketahui oleh pihak keluarganya hingga pada bulan Mei 2024. Pada 13 Mei 2024, Maria Kristina Sergio mencoba menahan keluarga Mary Jane dalam mencari bantuan, dengan menyebarkan informasi keterlibatan Mary Jane dalam sindikat narkoba internasional. Namun, keluarga Mary Jane tetap meminta bantuan pada pemerintah Filipina pada 1 Agustus 2010.[2]
Mary Jane mendapatkan hukuman mati sebagai hasil persidangan Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Kedutaan Besar Filipina menanggapi putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 21 Oktober 2010.[2]
Hasil sidang banding Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dilangsungkan pada 10 Februari 2011 menegaskan hukuman mati yang diperoleh Mary Jane. Kasus ini kemudian diajukan oleh Kedutaan Besar Filipina untuk dilakukan sidang banding di tingkat Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan putusan pada 31 Mei 2011 Mary Jane tetap dijatuhi hukuman mati.[2]
Kasus Mary Jane mendapatkan intervensi dari Benigno Aquino, presiden Filipina ke-15, yang mengajukan grasi dan surat pengampunan melalui Duta Besar Mario Rosario Aguinaldo. Grasi yang diajukan sempat berimplikasi pada penundaan eksekusi Mary Jane pada 12 Oktober 2012. Namun, pada 30 Desember 2014 permohonan grasi Presiden Filipina ditolak oleh Joko Widodo, presiden ketujuh Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden 31/G-2014.[2]
Penolakan grasi terhadap kasus Mary Jane, mendorong Albert del Rosario, Menteri Luar Negeri Filipina, mengajukan surat permohonan Peninjauan Kembali atas kasus Mary Jane pada 28 Januari 2015. Permohonan peninjauan ini, ditolak oleh Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015, dan sebulan setelahnya Mary Jane dipindahkan ke Nusa Kambangan.[2]
Setelah Maria Kristina Sergio menyerahkan diri atas kasus perdagangan manusia, Rodrigo Duterte, presiden Filipina ke-16, memberikan persetujuan terhadap eksekusi Mary Jane pada September 2016. Pada 10 Januari 2018, Mary Jane mengajukan permohonan untuk bersaksi atas kasus penipuan yang mendorongnya membawa narkoba ilegal ke Indonesia. Namun, dua tahun setelahnya Mary Jane justru ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia oleh Pengadilan Nueva Ecija.[2]
Pada 2024, Joko Widodo menyetujui pemeriksaan ulang kasus Mary Jane. Pada 20 November 2024, Bongbong Marcos mengumumkan terkait kesepakatan pemindahan terpidana Mary Jane ke Filipina.[2]
Pada 17 Desember 2024, Mary Jane diserahkan ke pihak Filipina dengan diwakili oleh I Nyoman Gede Surya Mataram, selaku PLT Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu pada 17 Desember 2024, pukul 19.17 WIB dan diberangkatkan dengan Cebu Pasific Airlines 5J760 tujuan Filipina dari Bandar Udara Soekarno Hatta.[2]