Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Sambas. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Sambas, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Sambas adalah 458.286 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (16,08%), Partai NasDem (12,96%), PDI-P (10,29%), PKB (10,06%), PAN (9,93%), dan Partai Golkar (9,76%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Sambas hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Sambas BERMARWAH (Bertakwa, Maju dan Madani, Responsif, Berwawasan Lingkungan, dan Terarah)."
"Bersama Kuatkan Langkah dengan Bersinergi, Kompetitif, Adaptif, dan Harmonis Menuju Sambas yang Beriman, Kemandirian, Maju, dan Berkelanjutan."
"Terwujudnya Sambas Gemilang Berbasis Budaya, Sumber Daya, dan Daya Saing."
Misi
Misi
Misi
Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan kualitas sumber daya manusia.
Membangun perekonomian daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing, dipacu dengan ketersediaan infrastruktur yang merata dan berkeadilan.
Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam yang berwawasan lingkungan hidup.
Menciptakan sistem pemerintahan yang baik, responsif, dan terarah.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dengan menerapkan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial.
Meningkatkan pertumbuhan dan kemandirian ekonomi melalui pengembangan potensi unggulan lokal, investasi, dan ekonomi kreatif.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan serta pengembangan kapasitas aparatur pemerintah.
Mewujudkan kondusivitas dan keberlanjutan pembangunan daerah melalui pemenuhan ketersediaan infrastruktur dasar, infrastruktur teknologi dan informasi, serta kerja sama kemitraan untuk mendukung Indonesia Emas.
Mewujudkan lingkungan yang berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan dengan meningkatkan ruang terbuka hijau dan konservasi sumber daya alam.
Mewujudkan kehidupan masyarakat Sambas yang religius, nasionalis, toleransi, dan menjunjung tinggi nilai budaya.
Menyelenggarakan pemerintahan yang amanah, baik, bersih, dan berwibawa.
Mewujudkan kehidupan masyarakat Sambas yang sehat, cerdas, produktif, berakhlak mulia, dan berbudaya.
Membangun kemandirian desa, penguatan perbatasan, dan pemerataan pembangunan daerah yang berkeadilan.
Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam berbasis pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan komoditas unggulan daerah lainnya melalui pendekatan agrobisnis dan industri berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.
Meningkatkan daya saing yang berbasis pada potensi lokal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Mendorong percepatan pembentukan daerah otonomi baru di Kab. Sambas serta pemekaran kecamatan dan desa.
Satono dan Heroaldi Djuhardi Alwi resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sambas periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan 13 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.[6]