Majelis Nasional adalah sebuah badan terpilih yang terdiri dari 123 anggota yang dikenal sebagai Anggota Parlemen. Para anggotanya terpilih untuk masa jabatan selama lima tahun oleh representasi proporsional, menggunakan provinsi-provinsi sebagai konstitusi dari 1 sampai 18 anggota, dan pembagian kursi menggunakan metode D'Hondt. Sebuah partai politik harus mendapatkan 62 kursi untuk menjadi mayoritas.